MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa lima anggota DPRD Sulbar hari ini, Selasa 30 Januari.
Kelimanya yakni Ketua Komisi 1 Yahuda, anggota Komisi 1 Syamsul Samad, anggota Komisi 2 Sukri, anggota Komisi 3 Fatmawati, Ketua Komisi IV Abdul Rahim. Mereka diperiksa sebagai saksi terhadap empat tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun.
” Mereka (legislator) diperiksa sebagai saksi dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas untuk keempat tersangka, ” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Selain kelima legislator tersebut penyidik juga memeriksa enam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka yakni Jamal Barambangi, Agus Salim Tamadjoe, Samid, Darwis, Faika dan Habibi.
” Biasanya Tim TAPD dari eksekutif. Mereka Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan, ” terang Salahuddin.
Dalam kasus tersebut, keempat orang tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab karena menyepakati anggaran pokok pikiran, tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
Pada 2016, jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUIPR, DISNAKBUD dan SEKWAN. Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017. (ang/asw)