PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Memasuki tahapan akhir pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare tahun 2019, di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Senin, 22 Juli 2019.
Kegiatan ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyelenggara pemilu, dan para saksi dari partai politik yang menjadi peserta peemilu.
Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis, Safriani Sudirman saat membacakan rekapitulasi hasil perolehan kursi, menyebutkan lima partai tidak mendapatkan kursi di DPRD Parepare pasca Pemilu 17 April lalu.
“Berdasarkan hasil perolehan suara, ada lima Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu di Kota Parepare tidak mendapatkan kursi di DPRD Parepare lantaran tidak memiliki suara pada pemilu 17 April lalu,” katanya saat membacakan rekapitulasi hasil perolehan kursi.
Lima partai yang dimaksud yakni Garuda
Berkarya, PKS, PSI, dan PKPI. Kelima partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil keputusan yang telah dibacakan pihak KPU Kota Parepare.
Adapun, perolehan jumlah kursi masing-masing parpol yakni PKB (1), Gerindra (3), PDIP (2) Partai Golkar (5) , Partai NasDem (4), Partai Garuda (0), Partai Berkarya (0), PKS (0), Perindo (1), PPP (2), PSI (0), PAN (2), Partai Hanura (1), Partai Demokrat (3), PBB (1), dan PKPI (0). (*)
Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna