BARRU, PIJARNEWS.COM – Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kini lowong. Kadis sebelumnya, Rahmat Djafar pensiun terhitung sejak 31 Desember 2017 kemarin.
Untuk mengisi kekosongan sementara, Bupati Barru Suardi Saleh bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Suardi, pengisian jabatan pimpinan Dispora bersifat urgen, dikarenakan sudah masuk anggaran baru. “Segera kita isi karena hal itu mendesak, meskipun hanya pimpinan sementara,” ungkapnya.
Sekaitan dengan hal itu, selama ini Bupati Barru hanya menunjuk seorang Plt untuk mengisi beberapa kekosongan jabatan. Pasalnya, mutasi resmi belum bisa dilakukan karena terkendala aturan Mendagri. Aturan UU No.1 tahun 2015 tentang Perpu dan No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Pada Pasal 162 ayat 3 menyebutkan dilarang melakukan mutasi sebelum cukup enam bulan setelah pelantikan.
“Kendalanya pada aturan itu (Aturan Mendagri, red). Namun hal ini sudah kita komunikasikan lebih lanjut dan hasilnya, mutasi bisa dilakukan jika ada persetujuan Mendagri,” tandasnya. (fdy/asw)