PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Masa jabatan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada periode pertamanya akan berakhir pada Selasa 30 Oktober 2018 malam ini pukul 00.00 Wita.
Sebelum dilantik sebagai pejabat definitif pada Rabu 31 Oktober 2018, wali kota sementara bakal dijabat pelaksana harian (Plh) selama 8 jam 30 menit.
Sesuai SK pengangkatan gubernur, wali kota dan wakil wali kota Parepare periode 2013-2018 berakhir 30 Oktober 2018 tepat pukul 00.00. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Taufan Pawe-Pangerang Rahim baru akan digelar sekitar pukul 08.30 Wita Rabu besok. Itu artinya, Plh akan menjabat selama 8 jam 30 menit.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, menghadapi pelantikan, dirinya telah mempersiapkan segala kebutuhan yang ada.
“Termasuk proses serah terima jabatan untuk pelaksana harian (Plh) wali kota yang dijabat selama beberapa jam,” ujar Taufan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel usai gladi pelantikan, Selasa 30 Oktober 2018 dilansir sulselsatu.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan, masa jabatan wali kota Parepare habis berselang kurang sehari dari pelantikan. Berbeda dengan di Enrekang, Plh Bupati menjabat hampir sebulan.
“Khusus Parepare sesuai aturan dan surat Kemendagri, jabatan kepala daerah yang habis dalam waktu tidak lama akan diisi Sekkot setempat sebagai plh wali kota,” tandas Hasan Basri.
Jika demikian aturannya, maka Sekretaris Kota (Sekkot) Iwan Asaad akan menjabat sebagai Plh Wali Kota Parepare selama 8 jam 30 menit. (*)
Sumber : Sulselsatu
Editor : Alfiansyah Anwar