BANDUNG, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Andi dieksekusi ke penjara khusus koruptor tersebut setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro yang sudah divonis pengadilan selama sembilan tahun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/5) dilansir CNNIndonesia.
Menurut Febri, pemindahan politikus PAN tersebut dilakukan sore tadi. Eksekusi langsung dilakukan lantaran pihak Andi maupun jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus suap itu tak melakukan banding.
“Kita bawa ke Sukamiskin untuk kita eksekusi lebih lanjut. Tadi sore kita dapat informasinya,” tutur Febri.
Andi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara. Andi dinilai menerima suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andi terbukti menerima uang suap total sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar. Uang tersebut digunakan oleh Andi untuk pelesiran ke Eropa dan menunjang kegiatan politiknya.
Uang tersebut diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi yang bersangkutan untuk pembangunan Jalan Wayabula-Sofi di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik tersebut berlaku setelah Andi menjalankan hukuman pidana pokok tersebut.
Vonis untuk Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Andi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
Selain Andi, kasus suap pembangunan jalan itu juga menyeret sejumlah koleganya yang duduk di Komisi V DPR, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.
Vonis 9 tahun penjara terhadap Andi merupakan yang tertinggi dari mantan anggota Komisi V lainnya yang telah dibawa ke meja hijau. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara, sementara Budi dihukum 5 tahun bui. Sementara itu, Musa dan Yudi Widiana masih di tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari usulan program aspirasi anggota dewan dalam kegiatan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR. Lelang proyek jalan senilai Rp41 miliar itu dimenangkan PT Windu Tunggal Utama. (*)