• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Mantan Anggota DPR-RI Asal Sulsel Ini Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16 Mei 2017
di Politik, Sulselbar
Mantan Anggota DPR-RI Asal Sulsel Ini Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

BANDUNG, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Andi dieksekusi ke penjara khusus koruptor tersebut setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

“Kita sudah lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro yang sudah divonis pengadilan selama sembilan tahun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/5) dilansir CNNIndonesia.

Menurut Febri, pemindahan politikus PAN tersebut dilakukan sore tadi. Eksekusi langsung dilakukan lantaran pihak Andi maupun jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus suap itu tak melakukan banding.

“Kita bawa ke Sukamiskin untuk kita eksekusi lebih lanjut. Tadi sore kita dapat informasinya,” tutur Febri.

Berita Terkait

Ketua PAN Sulsel Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

Kembalikan Formulir di PAN M. Yusuf DM Ungkap Sinyal di Demokrat Ingin Mengulang

Daftar di PPP, PAN dan Demokrat Sidrap, H.Mahmud Yusuf Ungkap Kriteria Calon Wakil

Maju Calon Bupati, Mantan Wabup Sidrap Mahmud Yusuf Ambil Formulir di PAN

Andi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara. Andi dinilai menerima suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andi terbukti menerima uang suap total sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar. Uang tersebut digunakan oleh Andi untuk pelesiran ke Eropa dan menunjang kegiatan politiknya.

Uang tersebut diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi yang bersangkutan untuk pembangunan Jalan Wayabula-Sofi di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik tersebut berlaku setelah Andi menjalankan hukuman pidana pokok tersebut.

Vonis untuk Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Andi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Selain Andi, kasus suap pembangunan jalan itu juga menyeret sejumlah koleganya yang duduk di Komisi V DPR, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.

Vonis 9 tahun penjara terhadap Andi merupakan yang tertinggi dari mantan anggota Komisi V lainnya yang telah dibawa ke meja hijau. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara, sementara Budi dihukum 5 tahun bui. Sementara itu, Musa dan Yudi Widiana masih di tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari usulan program aspirasi anggota dewan dalam kegiatan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR. Lelang proyek jalan senilai Rp41 miliar itu dimenangkan PT Windu Tunggal Utama. (*)

Terkait: DPR-RIPAN

TerkaitBerita

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan