MALAYSIA, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Malaysia, Selasa, (28/7/2020), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mendenda 210 juta ringgit.
Najib divonis di pengadilan tingkat pertama atas skandal korupsi 1 MDB bernilai miliaran dolar. Politisi berusia 67 tahun itu diberikan jaminan oleh Hakim Mohamad Nazlan Ghazali sambil menunggu banding.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Saya akan melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya,” kata Najib kepada wartawan, dikutip South China Morning Post.
“Ini jelas bukan akhir dari dunia, ada proses banding dan kami berharap bahwa kami akan berhasil saat itu,” ujar Najib.
Hakim menjatuhkan hukuman setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan. Satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib melawan tiga tuduhan pencucian uang dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.
Mantan PM Malaysia Najib diperintahkan untuk membayar US $ 400 juta dalam bentuk pajak yang belum dibayar.
Kasus ini melibatkan sekitar 42 juta ringgit yang mengalir dari SRC International, anak perusahaan dari dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening pribadinya.(*/er)
Sumber : South China Morning Post