• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Internasional

Mantan PM Malaysia Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Editor: Tim Redaksi
28 Juli 2020
di Internasional
Najib

Mantan PM Malaysia, Najib Razak (tengah) saat tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. –int--

MALAYSIA, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Malaysia, Selasa, (28/7/2020), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mendenda 210 juta ringgit.

Najib divonis di pengadilan tingkat pertama atas skandal korupsi 1 MDB bernilai miliaran dolar. Politisi berusia 67 tahun itu diberikan jaminan oleh Hakim Mohamad Nazlan Ghazali sambil menunggu banding.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Saya akan melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya,” kata Najib kepada wartawan, dikutip South China Morning Post.

“Ini jelas bukan akhir dari dunia, ada proses banding dan kami berharap bahwa kami akan berhasil saat itu,” ujar Najib.

BeritaTerkait

Setelah Juarai Jinan Open, Janice Tjen Tembus 80 Dunia, Ranking WTA Tertinggi dalam Kariernya

21 Oktober 2025
AUD 35 Juta Dukungan Australia, Muhammadiyah Australia College Jadi Aset Bangsa di Negeri Kanguru

AUD 35 Juta Dukungan Australia, Muhammadiyah Australia College Jadi Aset Bangsa di Negeri Kanguru

23 Agustus 2025
Sydney akan Jadi Lokasi Muhammadiyah Australia College Kedua

Sydney akan Jadi Lokasi Muhammadiyah Australia College Kedua

4 Mei 2025
korea utara

Piala Asia U-17: Korea Utara Akan Hadapi Indonesia di Perempat Final

12 April 2025

Hakim menjatuhkan hukuman setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan. Satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib melawan tiga tuduhan pencucian uang dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Mantan PM Malaysia Najib diperintahkan untuk membayar US $ 400 juta dalam bentuk pajak yang belum dibayar.

Kasus ini melibatkan sekitar 42 juta ringgit  yang mengalir dari SRC International, anak perusahaan dari dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening pribadinya.(*/er)

Sumber : South China Morning Post

Terkait: Mantan PM MalaysiaNajibNajib Razak

BeritaTerkait

Jelang Usia 100 Tahun, Mahathir Mohammad Kembali Daftarkan Diri Jadi PM Malaysia

Jelang Usia 100 Tahun, Mahathir Mohammad Kembali Daftarkan Diri Jadi PM Malaysia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 November 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi