• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Parepare Sebut ASN Tak Hadir Ada Sanksi

Editor: Tohir Muhammad
10 Mei 2022
di Pemkot Parepare
Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Parepare Sebut ASN Tak Hadir Ada Sanksi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Hari pertama kerja usai libur lebaran dan cuti bersama nasional, Senin, 9 Mei 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare, diminta langsung mengoptimalkan kinerja, hal itu di sampaikan Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad.

Iwan Asaad juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja akan mendapatkan konsekuensi sanksi sesuai ketentuan.

“ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi berdasarkan level kesalahannya,” ingat Iwan Asaad.

Iwan menekankan, ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja merugikan ASN itu sendiri.

BeritaTerkait

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

9 Juli 2026
Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

9 Juli 2026
Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

9 Juli 2026
DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

7 Juli 2026

Poin kehadiran akan berkurang dan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Poin kehadiran akan berkurang dan terekam sebagai pengurangan poin TPP ASN,” tegas Iwan.

Jika ditemukan ASN yang tidak hadir, kata dia, Kepala SKPD bersangkutan dapat memberikan sanksi ringan. “Sanksinya bisa saja diberikan oleh Kepala SKPD masing-masing,” kata Iwan.

Iwan mengemukakan, ASN di Parepare dibina berdasarkan tugas tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN Parepare dibina bukan dengan mengedepankan sanksi tetapi pada tanggung jawab dan tugas melayani masyarakat,” ungkapnya.

Pada hari pertama kerja, Iwan melakukan pengecekan langsung absensi kehadiran ASN di masing-masing SKPD.

Pengecekan itu melalui presensi online dan share lokasi live dilakukan secara berjenjang mulai pukul 07.30-08.00 Wita.

“Kami tetap melakukan pengecekan berdasarkan kehadiran di hari pertama, melalui presensi online maupun posisi ASN melalui share lokasi langsung,” tandas Iwan.

Hari pertama masuk kerja ASN lingkup Pemkot Parepare diawali dengan coffee morning secara virtual yang dipimpin oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe.

Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim, Sekda, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD, jajaran SKPD, Camat, Lurah, para Kepala TK, SD, SMP, hingga para Kepala UPTD hadir langsung dalam coffee morning virtual itu. Setelah itu, setiap SKPD langsung aktif beraktivitas. (adv)

Sumber :Suaraya

Terkait: ASNLibur LebaranPemkot Parepare

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Tohir Muhammad
11 Juni 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi