JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.
Aplikasi iDebKu merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat melalui perangkat komputer maupun smartphone. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Ideb jadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.
Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan dimana saja serta gratis.
Sebagai informasi, sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia. Saat itu layanan disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
dilakukan.
Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027. (*)