PINRANG, PIJARNEWS.COM — Upaya Pemkab Pinrang memediasi polemik tanah adat Rajang menemui jalan buntu. Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi yang turun langsung, gagal menemukan kata sepakat antara dua pihak bertikai.
Tanah seluas enam hektare di Desa Rajang Pinrang, diklaim sebagai tanah pribadi oleh oknum bernama HM Joesoef, Syamsiar dan Syamsuar. Padahal, sejak 1975 silam, warga desa Rajang menyakini tanah itu sebagai tanah adat.
Untuk menuntut hak mereka, warga desa kembali menggelar aksi, Rabu 5/7. “Kami akan terus berjuang untuk merebut kembali tanah adat kami,” tegas Koordinator Aksi, Abu.
Sebelumnya, pertemuan yang diinisiasi Pemkab Pinrang berlangsung alot. Tidak ada kata sepakat yang tercapai pada pertemuan itu. Aksi yang digelar siang tadi adalah aksi demonstrasi kedua, dan akan terus berlanjut hingga ada solusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari ketiga oknum yang dituding mengklaim tanah adat. (fzn/ris)