PINRANG, PIJARNEWS.COM–Teka teki kasus mayat tergantung disebuah rumah empang atau tambak di desa Palameang, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, pada Jumat lalu mulai terungkap.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satuan Reskrim Polres Pinrang mencium adanya indikasi perbuatan pidana dalam peristiwa itu, bahkan telah mengarah pada seseorang.
“Pemeriksaan mengarah ke seseorang. Tetapi kita sementara tunggu alat bukti untuk mengetahui bagaimana motif dan cara eksekusinya,” ungkap Kasat reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, Minggu (8/05/2022).
Dijelaskannya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bunuh diri pada korban. “Tetapi lebih ke arah pidana pembunuhan,” katanya.(FM)