MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan instruksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk ambil alih tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Luhut dalam sambutannya pada kegiatan penanaman mangrove di kawasan wisata Mangambang, Desa Marannu Kabupaten Maros, Jumat (19/8/2022).
“Kalau ada tanah HGU yang terlantar sudah 10 tahun ambil aja, masa dia kontrol tanah negara,” ungkap Luhut.
Sementara itu Luhut juga menyarankan agar lahan-lahan yang terlantar itu ditanam pohon-pohon mangrove atau menanam pohon lainya.
“Itu tanam mangrove atau tanam apa saja disana sehingga itu bermanfaat bagi rakyat kita,” pungkas Luhut.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebutkan sebanyak 23 hektar lahan pemprov Sulsel yang terlantar di Seko, Kabupaten Luwu Timur.
“Di Sulawesi Selatan ini ada HGU di wilayah Seko, itu 23 ribu hektar, kepemilikan dari pada swasta,” ungkap Sudirman pada sambutannya dalam kegiatan penanaman mangrove.
Sudirman mengatakan lahan 23 ribu hektar itu digunakan selama 37 tahun namun tidak ada kontribusi bagi masyarakat.
Ia mengaku pihaknya bersama kepala daerah di Sulsel telah bersepakat untuk tidak diperpanjang izin HGU pada lahan tersebut.
“Saya sudah tahan bersama Bupati untuk tidak diperpanjang, karena 37 tahun dipake tetapi tidak ada pernah ada aktivitas, 23 ribu hektar,” jelasnya.
Selain di Seko, ia juga menyebutkan terdapat 9 ribu hektar yang merupakan lokasi peternakan terbaik di Asia Tenggara, namun kata dia, itu bermasalah.
Disamping itu pihaknya telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) agar tidak diberikan izin terhadap kegunaan lahan tersebut.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin