BARRU, PIJARNEWS.COM — Surat Salinan Putusan perintah eksekusi Kasus Bupati non aktif Idris Syukur, hingga kini belum turun dari Mahkama Agung (MA). Kasi Intelejen Kejari Barru, Erwin SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan kedua pada bulan Agustus.
“Kami (Kejari Barru) sudah mengrim surat kedua permintaan salinan ke MA, namun sampai sekarang belum ada respon apapun yang kami terima,” ungkap Erwin kepada PIJAR.
Dia menjelaskan, rentan waktu balasan surat, biasanya berkisar hingga satu hingga dua bulan lamanya. “Bila belum ada jawaban dari MA dengan rentan waktu yang diharapakan, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali mengirimkan surat permintaan ke tiga,” jelasnya.
“Namun kami tetap berupaya berkoordinasi dulu dengan pihak Kejagung dan Kejati untuk meminta solusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati non Aktif Idris Syukur terjerat kasus dugaan gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Namun hingga saat ini Idris Syukur belum di eksekusi karena terkendala surat salinan putusan. (fdy/ris)