PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mulai menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari seluruh Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Isla, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dari proses kampanye.
“Saat ini, semua pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye,” ujar Nur Isla.
Nur Isla menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye harus dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
“Setiap paslon wajib melaporkan sumbangan dana kampanye mereka lewat SIKDK. Kami masih dalam tahap pemantauan terkait jumlah sumbangan yang diterima. Namun, ada batasan ketat mengenai jumlah dana yang dapat diterima setiap paslon,” katanya.
Menurut Nur Isla, batasan dana kampanye ditetapkan berdasarkan kategori sumbangan, yaitu Rp75 juta untuk perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum. Sementara itu, dana kampanye dari partai pengusung tidak memiliki batasan khusus.
“Batasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” tutupnya.
Reporter: Ikbal