• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Mulai Terima LPSDK Paslon, KPU Parepare: Setiap Paslon Wajib Lapor Lewat SIKDK

Editor: Tohir Muhammad
25 Oktober 2024
di Pilkada

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mulai menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari seluruh Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Isla, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dari proses kampanye.

“Saat ini, semua pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye,” ujar Nur Isla.

Nur Isla menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye harus dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Setiap paslon wajib melaporkan sumbangan dana kampanye mereka lewat SIKDK. Kami masih dalam tahap pemantauan terkait jumlah sumbangan yang diterima. Namun, ada batasan ketat mengenai jumlah dana yang dapat diterima setiap paslon,” katanya.

Menurut Nur Isla, batasan dana kampanye ditetapkan berdasarkan kategori sumbangan, yaitu Rp75 juta untuk perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum. Sementara itu, dana kampanye dari partai pengusung tidak memiliki batasan khusus.

“Batasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” tutupnya.

Reporter: Ikbal

Terkait: KPU PareparePaslonPilkada

BeritaTerkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2025

...

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi