• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Musim Kampanye, Bawaslu Sidrap Ingatkan Peserta Pemilu Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Editor: Muhammad Tohir
8 Oktober 2024
di Pilkada

SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Tahapan kampanye oleh peserta Pilkada 2024 saat ini tengah berlangsung. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali mengingatkan soal larangan kampanye di tempat ibadah maupun tempat-tempat yang telah diatur sebagai lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye.

Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Imbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan. Karena itu ia meminta kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan ini agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik.

Lebih jauh dikatakannya bahwa, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan menghormati fungsi sakralnya. Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan pura, harus tetap dijaga sebagai ruang yang bebas dari politik praktis.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

12 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Tempat ibadah adalah ruang sakral yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati ketentuan ini demi menjaga kerukunan dan kedamaian di masyarakat,” tuturnya.

Asmawati Salam juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari Panwascam hingga tingkat desa maupun kelurahan agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan.

” Kami juga telah menekankan jajaran kami, agar terus melakukan upaya pencegahan, agar tidak sampai terjadi pelanggaran, ” ucapnya.

Ditegaskan Asmawati Salam bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan tanpa gangguan dari unsur politik di tempat ibadah.(*)

 

Terkait: Bawaslu SidrapkampanyePilkadaTempat Ibadah

BeritaTerkait

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
20 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi