• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Musnahkan BB Knalpot Broong Kapolres Sidrap: Penertiban Akan Terus Kita Lakukan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 April 2022
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap memusnahkan 30 Buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) hasil penertiban pada saat memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Jumat (22/04/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan pada kegiatan Apel gelar pasukan Ops Ketupat Lipu 2022 yang berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap yang juga dihadiri Forkopimda Kab. Sidrap dengan cara di potong – potong atau di cincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., MH menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat yang resah.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Sidrap sudah di tetapkan sebagai Kota Tertib Lalu Lintas, makanya ini di tertibkan,” ujar Kapolres Sidrap.

Kapolres juga mengimbau kepada anak – anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Sebab sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain.

Berita Terkait

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

“Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,” tegas Kapolres Sidrap.

AKBP Ponco Indriyo juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat – surat kendaraan.

Sementara Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang – undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Mahrus Ibrahim, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, di mana pada Pasal 115 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang : a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di perbolehkan ; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” jelas AKP Mahrus Ibrahim. (mt)

Terkait: Knalpot BroongPolresSatlantasSidrap

TerkaitBerita

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan