• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Musnahkan BB Knalpot Broong Kapolres Sidrap: Penertiban Akan Terus Kita Lakukan

Editor: Tohir Muhammad
22 April 2022
di Ajatappareng
Musnahkan BB Knalpot Broong Kapolres Sidrap: Penertiban Akan Terus Kita Lakukan

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap memusnahkan 30 Buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) hasil penertiban pada saat memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Jumat (22/04/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan pada kegiatan Apel gelar pasukan Ops Ketupat Lipu 2022 yang berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap yang juga dihadiri Forkopimda Kab. Sidrap dengan cara di potong – potong atau di cincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., MH menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat yang resah.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Sidrap sudah di tetapkan sebagai Kota Tertib Lalu Lintas, makanya ini di tertibkan,” ujar Kapolres Sidrap.

BeritaTerkait

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026
Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

28 Juli 2026
Pemkab Pinrang Gelar Salat Istisqa, Bupati Irwan Ajak Warga Perbanyak Doa Hadapi Kemarau

Pemkab Pinrang Gelar Salat Istisqa, Bupati Irwan Ajak Warga Perbanyak Doa Hadapi Kemarau

27 Juli 2026
PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

26 Juli 2026

Kapolres juga mengimbau kepada anak – anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Sebab sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain.

“Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,” tegas Kapolres Sidrap.

AKBP Ponco Indriyo juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat – surat kendaraan.

Sementara Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang – undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Mahrus Ibrahim, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, di mana pada Pasal 115 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang : a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di perbolehkan ; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” jelas AKP Mahrus Ibrahim. (mt)

Terkait: Knalpot BroongPolresSatlantasSidrap

BeritaTerkait

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

Editor: Tohir Muhammad
25 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi