PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kisruh antara Dewan Pengawas (Dewas) RS Andi Makkasau dengan Plt direktur dr Yamin disebut-sebut turut berimbas pada kebijakan mutasi. Sejumlah pegawai fungsional di RS itu digeser beberapa waktu lalu, salah satunya Dr Hj Nurjannah Karim,
“Memang saya dimutasi dari RS Andi Makkasau ke Puskesmas Madising na Mario. Alasan pastinya saya tidak tau dan tidak mengerti. Tentu saya tidak terima begitu saja dengan kebijakan ini,” kritiknya, saat ditemui PIJAR, Minggu 12 Februari.
Staf bagian medis di RS tipe B tersebut menyebut bakal segera melayangkan gugatan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe dan Direktur dr Yamin. Dokter madya di RS tersebut berencana mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usana Negaran (PTUN), awal pekan depan. “Saya ingin agar ini (alasan mutasi,red) jelas dan bukan merupakan kebijakan yang berlatar politis,” tegasnya.
Anggota Dewan Pengawas, H Rahman Saleh yang tak lain suami dr Nurjannah menyebut mutas itu adalah tumbal dari kisruh antara dewas dengan direktur. Mantan anggota DPRD Parepare itu khawatir, kebijakan mutasi itu adalah preseden buruk bagi Pemkot yang selalu mengusung pemerintahan yang taat asas.
“Soalnya ini bukan kejadian pertama. Beberapa waktu lalu Kepala Farmasi yakni Hj Nurjihadi sempat dimutasi juga gegara memberikan informasi terkait RS kepada Dewas, toh akhirnya posisinya dikembalikan lagi,” kata Rahman.
Dia mengatakan, jika pimpinan ingin melakukan mutasi sesuai aturan, seharusnya jabatan Plt Direktur RS yang diemban dr Yamin sudah sejak dahulu diganti. Pasalnya berdasar aturan, pelaksana tugas tidak boleh menjabat lebih dari dua tahun. “Itu jika pemerintah ingin konsisten menegakkan aturan tegas,” tutupnya.
Sebelumnya, dua anggota dewas yakni Rahman Saleh dan Rahman Mappagiling terlibat konflik dengan Plt Direktur dr Yamin. Kisruh antar kedua pihak terus berlanjut hingga masuk kedalam ranah hukum, saat keduanya saling melapor satu samalain di Polres Parepare.(ris)