• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 23 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Naik Dua Kali Lipat, Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Jadi Rp50 Juta

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
17 Februari 2017
di Sulselbar

JAKARTA, PIJARNEWS.COM –Dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan. Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut, dikutip dalam rilis Kemenkeu yang diterima PIJAR:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Berita Terkait

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tragedi di Sungai Kunyi, Upaya Heroik Siswa Berujung Duka, Satu Pelajar Parepare Meninggal

Kecelakaan Beruntun, BPTD kelas II Sulsel Sebut Kendaraan Kontainer Tak Layak

Honda Jaz Tabrak 7 Pejalan Kaki dan Motor di Pinrang

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu. (rls/ris)

Terkait: KecelakaanKemenkeu

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan