BARRU, PIJARNEWS.COM — 104 orang narapidan Rutan Kelas II Barru terima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi bebas langsung pada Hari Ulang Tahun RI Ke-72 di halaman Rutan Kelas II Barru, Jalan A.P Pettarani, Kecamatan Barru. Kamis 17/8.
Berita acara remisi kemudian diserahkan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan Ham yang diwakili oleh Plt. Bupati Barru, Suardi Saleh kepada narapidana.
Menurut Kepala Rutan kelas II B, Jayadi Kusuma, remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini didominasi narapidana yang tersandung kasus narkoba.
“Penerima remisi terbanyak hari ini adalah mereka yang terkena kasus narkoba. Bahkan dua diantaranya dinyatakan bebas setelah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani sepertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan lain-lain,” jelasnya kepada PIJAR Jayadi.
Jayadi berharap, pemberian remisi ini bisa bermanfaat bagi para narapidana. “Setidaknya dapat berbuat baik selama menjalani masa pidana, menjadi bekal mereka didalam rutan ini, sehingga setelah bebas nantinya, mereka akan diterima baik oleh masyarakat umum,” harapnya. (fdy/ris)