MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah, menaruh harapan pada kolaborasi Badan Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengatasi kasus tanah.
Disaksilan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Muhammad Firdaus dan Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priyono, menandatangani Nota kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Penandatanganan itu dilakukan di Baruga Pattingalloang, Kompleks Gubernuran, Makassar, Kamis (6/2/2020).
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengatakan, sejak awal menjabat Gubernur, salah satu prioritas utamanya yakni membangun sinergitas. Untuk itu, ia mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan Sulsel untuk memperkuat kolaborasi.
“Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin Abdullah, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. Olehnya itu, kolaborasi kejaksaan dan badan pertanahan, akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang untuk mendukung program strategis pemerintah.
“Ini menjadi awal dari percepat proses pembangunan,” katanya.
Kajati Sulsel Muhammad Firdaus menambahkan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut di daerah, atas kerjasama yang sudah dilakukan Kepala Kejaksanaan Agung dan Menteri Agraria di Jakarta.
Muhammad Firdaus berharap, kerjasama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang sering kali menjadi kendala pada proses pembangunan.
Nurdin Abdullah juga, mengapresiasi kerja keras Kajati Sulsel yang telah sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp 7.1 triliun.(rls/mul)