ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Dua warga Parepare, FS (31) dan DC (25) diringkus Satres Narkoba Polres Enrekang, Sabtu 9/9. Keduanya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di Jalan Kemakmuran, Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan dua pelaku tersebut telah cukup lama menjadi polisi. “Dua-duanya itu memang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba,” ujarnya.
Kedua pelaku diringkus bersama barang bukti sabu, dan telah dibawa ke Mapolres Pinrang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi sendiri masih menyimpan rapat-rapat berapa gram sabu yang diamankan sebagai BB, dan apakah keduanya juga terlibat mengedarkan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. (*)