PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau berinisial MY sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan obat senilai Rp25 miliar tahun 2016.
“Kami tidak bisa publish nama secara langsung. Kami tetapkan tersangka yakni inisial YM, beliau diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Faizah dikutip dari Tribuntimur.com.
Diketahui, pada kasus tersebut bermula adanya utang obat yang diduga belum dibayar RSUD Andi Makassau senilai Rp2,2 miliar ke perusahaan Farmasi. Sedangkan dana untuk pembayaran tersebut sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp25 miliar.
Hingga saat ini Kejari Parepare baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut RSUD Andi Makkasau. Penyidikan yang dilakukan kini untuk mengumpulkan barang bukti serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tersangka sendiri dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang- undang Tipikor.
“Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat,” tegas, Faisah yang juga Ketua Tim Penyidik kasus tersebut. (mks)