• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Obat Senilai Rp25 Miliar, Jadikan Mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Sebagai Tersangka

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2018
di Hukum, Sulselbar
0
Andi Makkasau

Ilustrasi

0
BAGI
18
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau berinisial MY sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan obat senilai Rp25 miliar tahun 2016.

“Kami tidak bisa publish nama secara langsung. Kami tetapkan tersangka yakni inisial YM, beliau diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Faizah dikutip dari Tribuntimur.com.

Diketahui, pada kasus tersebut bermula adanya utang obat yang diduga belum dibayar RSUD Andi Makassau senilai Rp2,2 miliar ke perusahaan Farmasi. Sedangkan dana untuk pembayaran tersebut sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp25 miliar.

Hingga saat ini Kejari Parepare baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut RSUD Andi Makkasau. Penyidikan yang dilakukan kini untuk mengumpulkan barang bukti serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Tersangka sendiri dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang- undang Tipikor.

“Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat,” tegas, Faisah yang juga Ketua Tim Penyidik kasus tersebut. (mks)

Terkait: Kejari PareparePareparepengadaan obatTipikor
Dian Muhtadiah Hamna

Dian Muhtadiah Hamna

BeritaTerkait

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026
0

...

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026
0

...

Selanjutnya
Bupati Lutim, Muh. Thorig Husler memperlihatkan MoU atau nota kesepahaman yang ia tandatangani langsung pada acara Kemendes PDTT di Jakarta.

Kembangkan Produk Unggulan, Bupati Lutim Teken MoU Hingga Pecahkan Rekor MURI

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi