• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Obat Senilai Rp25 Miliar, Jadikan Mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Sebagai Tersangka

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2018
di Hukum, Sulselbar
Andi Makkasau

Ilustrasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau berinisial MY sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan obat senilai Rp25 miliar tahun 2016.

“Kami tidak bisa publish nama secara langsung. Kami tetapkan tersangka yakni inisial YM, beliau diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Faizah dikutip dari Tribuntimur.com.

Diketahui, pada kasus tersebut bermula adanya utang obat yang diduga belum dibayar RSUD Andi Makassau senilai Rp2,2 miliar ke perusahaan Farmasi. Sedangkan dana untuk pembayaran tersebut sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp25 miliar.

Hingga saat ini Kejari Parepare baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut RSUD Andi Makkasau. Penyidikan yang dilakukan kini untuk mengumpulkan barang bukti serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

Tersangka sendiri dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang- undang Tipikor.

“Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat,” tegas, Faisah yang juga Ketua Tim Penyidik kasus tersebut. (mks)

Terkait: Kejari PareparePareparepengadaan obatTipikor

Berita Terkait

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Editor: Tohir Muhammad
27 September 2026

...

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi