SOPPENG, PIJARNEWS.COM — Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AR diduga memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari salah satu kasus yang ditangani Polres Soppeng.
Pihak Polres Soppeng baru mengetahui pemalsuan dokumen SP3 tersebut saat seorang warga melaporkan kejanggalan dokumen SP3 yang diterimanya dari oknum AR.
“AR diduga memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan cara discan. Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang saksi- saksi. Setelah itu oknum AR akan kami panggil,“ ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Pujianto, Selasa 27 November 2018 di ruang kerjanya.
Pujianto mengatakan, dugaan pemalsuan itu awalnya ia ketahui setelah seorang warga Soppeng bernama Sukman telah melaporkan, AR oknum LSM karena merasa tertipu dengan dokumen SP3 palsu yang diberikan AR.
“Saya melaporkan pemalusan dokumen SP3, karena saya melihat kejanggalan dari dokumen itu. Terlihat dokumen yang diberikan hasil scan yang bentuknya tidak mirip dokumen aslinya. Dengan ini saya merasa sangat dirugikan,“ kata Sukman.
Atas perbuatannya, AR oknum LSM Soppeng tersebut diduga melanggar undang-undang pemalsuan dokumen pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (sam/alf)