ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resort (Polres) Enrekang telah menangkap seorang oknum Guru Olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Patongloan, Kecamatan Baroko, berinisial IM (41).
Guru yang telah memiliki seorang istri yang juga ASN tersebut dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa muridnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Jumurdin, menyesalkan hal tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak sepatutnya dilakukan, apalagi seorang guru yang seharusnya mendidik muridnya bukan malah sebaliknya.
“Tentu kejadian ini sangat disesalkan, karena sebagai seorang guru harus memberikan contoh yang baik ke muridnya. Bukan justru sebaliknya,” kata Jumurdin kepada TribunEnrekang.com, Jumat 9 November 2018.
Terkait sanksi yang bakal disiapkan, Jumurdin mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait proses hukum dari oknum guru tersebut.
“Soal sanksi, tentu kita tunggu proses hukumnya. Jika memang telah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tak pantas lagi jadi guru,” ujar Jumurdin. (*)
Sumber : TribunEnrekang.com
Editor : Alfiansyah Anwar