• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Manajemen Doa

Editor: Tim Redaksi
26 April 2020
di Opini
Nasri Hamang

Oleh : M N Hamang-Najed*

OPINI — Doa tergolong ajaran fundamental dalam Islam. Allah memerintahkan kepada manusia untuk berdoa sekaligus menyatakan akan menerimanya.

Dia berfirman antara lain dalam QS Gāfir (40): 60 – yang terjemahnya sebagai berikut (sbb) : Dan Tuhanmu berfirman, berdoalah kepada-Ku, niscaya Kuperkenankan bagimu; QS al-Baqarah (2): 186  – yang terjemahnya – sbb: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad Saw) tentang Aku (Allah), maka sesungguhnya Aku dekat, Aku kabulkan doa orang yang berdoa kepada-Ku, (karena itu) hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran. Doa itu modal yang amat besar atau kekuatan yang amat dahsyat dalam menghadapi/menjalani dan meraih keberhasilan dalam kehidupan. Sebuah hadis Nabi Saw. (yang sudah populer) – yang artinya -: Doa itu senjata bagi orang-orang mukmin.

Doa yang akan diterima Allah (maqbul) adalah yang mengikuti kriteria sbb:
Pertama; memahami bahwa doa merupakan perbuatan yang sangat disukai Allah karena menunjukkan pemuliaan/penghormatan kepada-Nya.

Kedua; memastikan hati dalam keadaan suci dari dosa syirik (besar, sedang dan kecil) dan dosa terhadap sesama manusia (minimal lebih banyak amal dari pada dosa).

BeritaTerkait

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026
Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

3 Oktober 2026
Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

24 September 2026

Ketiga; meyakini seyakin-yakinnya (hingga 100 % atau tanpa keraguan sedikit pun) akan diterima Allah.

Keempat; mengawali atau mengiringi dengan nama-nama Allah yang agung (al-asmā al-husnā) sebagai pujian kepada-Nya.

Kelima; meminta (kalau masalah dunia/materi) jangan dirinci (disebut-sebut objek yang diminta, tetapi cukup disebut dengan bersifat umum akan suatu yang baik), sementara kalau masalah ukhrawi (ampunan dosa-dosa dan kesalahan) lebih baik/afdhal dirinci.

Keenam; merendahkan diri serendah-rendahnya, bahkan merasa lemah (dhaif) selemah-lemahnya di hadapan/sisi Allah, karena yang dimohon adalah milik-Nya yang berada dalam genggaman kekuasaan-Nya.

Ketujuh; ungkapan doa dipadukan dengan hati/perasaan, yang diakhiri/dikunci dengan hati.

Ketujuh kriteria tersebut berdasarkan beberapa hadis Nabi saw berhubungan juga dengan waktu/momentum. Salah satu waktu makbul doa ialah pada bulan Ramadan (khususnya bagi orang berpuasa). Selamat menjalankan ibadah Ramadan 1411/2020 M.(*)
    
Parepare, 2 Ramadan 1441 H /25 April 2020 M

Penulis adalah Dosen IAIN Parepare.

Terkait: DoaManajemen

Berita Terkait

Suasana di Dapur RSUD

RSUD Andi Makkasau Terapkan Aturan Permenkes untuk Layanan Makanan Pasien

Editor: Tohir Muhammad
18 Juni 2023

...

OPINI: Hidup Berdamai Ibu dengan Anak

OPINI: Salah Paham Kemampuan Doa Ibu

Editor: Tohir Muhammad
22 Desember 2022

...

Ikhtiar Batin, Kumham RI Gelar Doa Untuk Negeri

Ikhtiar Batin, Kumham RI Gelar Doa Untuk Negeri

Editor: Tohir Muhammad
2 Oktober 2021

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi