OPINI — Beberapa waktu yang lalu saya diundang untuk berdiskusi dengan mahasiswa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultasi Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Parepare tentang dampak Covid-19 terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Beberapa poin diskusi tersebut antara lain, yaitu: Pertama, Covid-19 secara ekonomi berdampak luas pada berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pekerja informal sampai korporasi multinasional, termasuk di dalamnya sektor UMKM. Kedua, kebanyakan pelaku UMKM bergerak di sektor usaha “Pelengkap” dari aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga dengan adanya covid 19 saat ini dimana masyarakat menahan konsumsinya maka sektor UMKM akan langsung kehilangan penghasilan.
Peran pelaku UMKM di tengah wabah untuk tetap menjaga pertumbuhan UMKM menjadi hal yang penting. Saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah menahan penyebaran Covid-19. Karena dengan menahan laju penyebaran Covid-19 akan berpengaruh terhadap perekonomian. Pertanyaannya sekarang yaitu sampai kapan dan berapa banyak kira-kira pelaku UMKM yang bisa bertahan? Melihat juga situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap harinya. Karena itu, disinilah peran pemerintah yang harus melakukan langkah-langkah yang nyata terhadap perlindungan kepada pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 ini.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan sektor UMKM di tengah bencana ini yaitu: Pertama, relaksasi angsuran dengan membebaskan bunga dan menunda pembayaran KUR untuk UMKM terdampak Covid-19. Kedua, pemerintah menyusun dua skema bantuan kepada sektor UMKM, skema pertama adalah mekanisme moneter dengan memberikan bantuan modal kepada UMKM yang masih bisa bertahan dan kedua bantuan sosial (Bansos) untuk UMKM yang sudah tidak mampu bertahan (gulung tikar). Kebijakan ini tentu diharapkan dapat menyelamatkan UMKM dari krisis yang tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir.
Mengingat peran vital sektor UMKM terhadap perekonomian nasional, maka sudah semestinya pemerintah dari level pusat sampai daerah memberikan perhatian penuh terhadap sektor UMKM ini. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, pada tahun 2013 sektor UMKM berkontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 57,6%. Ini berarti bahwa lebih dari setengah produk (barang/jasa) yang diproduksi di Indonesia dibuat oleh sektor UMKM. Pada tahun 2014, sektor UMKM berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia sebesar 96,7%. Ini berarti bahwa mayoritas tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. Data ini tentu sangat mengejutkan bagi kita yang terbiasa melihat usaha UMKM sebagai usaha kecil yang tidak terlalu berarti. Dengan angka-angka ini, dapat dibayangkan jika sektor UMKM Indonesia lumpuh, dapat berakibat pada ambruknya ekonomi Indonesia. Ibarat kapal layar, sektor UMKM ini adalah tiang utama yang mana jika patah dapat menyebaban kapal tenggelam. Maka sekali lagi, sudah semestinya pemerintah, baik pusat maupun daerah konsen atau fokus dalam menyelamatkan sektor ini.