PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Banyak program dan kegiatan yang hanya berujung penghamburan anggaran hingga perilaku korupsi, karena ketidak mampuan dalam merencanakan program.
Di akhir tahun 2018 menuju selebrasi tahun baru 2019 masyarakat akan membuat program kerja sebagai refleksi tahun 2019. Salah satunya adalah melaksanakan pramusrembang untuk perencanaan program kerja pembangunan yang efektif dan efisien dengan melakukan langkah-langkah strategis rencana kerja pembangunan desa.
Rencana kerja pembangunan (RKP)Desa dengan mengkaji permasalahan masyarakat dan menggali potensi masyarakat. Daftar permasalahan masyarakat semakin kompleks: permasalahan kesehatan, kebersihan, pendidikan, kemiskinan dan fasilitas umum. Peran serta masyarakat dalam membuat RKP tidak terlaksana secara maksimal karena masyarakat kurang mampu melakukan langkah strategis.
Misalnya pertama, masyarakat tidak memahami program yang prioritas atau biasa dikenal dengan istilah darurat desa. Kedua, kurangnya partisipasi setiap sektor SKPD dan DPRD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga RKP Desa hanya menjadi tumpukan dokumen. Ketiga, tidak dilakukan evaluasi kepada masyarakat yang mendapat bantuan.
Keempat, kurangnya partisipasi masyarakat pada kegiatan musrembang karena banyaknya program yang tidak dianggarkan. Kelima,belum maksimalnya pengelolaan anggaran APB Desa. Keenam, masyarakat tidak memahami program apa saja yang dianggarkan terkait penganggaran APB Desa, APBD dan APBN.
Selain permasalahan di atas ada permasalahan yang mendesak untuk diselesaikan adalah permasalahan korupsi dana desa berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga 2018 kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka dan nilai kerugian mencapai 40,6 milyar dari dana pemerintah berjumlah 186 triliun, pada tahun 2019 ada sekitar 73 Triliun RAPBN yang ditransfer ke daerah.
Menurut Presiden Jokowi dari sekitar 74.000 desa ada sekitar 900 desa yang kepala desanya ditangkap karena penyelewengan dana desa.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa yang disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk satu (1) tahun pembangunan yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang disusun melalui musrembang.
Musrembang adalah merupakan momentum dalam mengkaji kembali dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa. Pengkajian dilakukan dengan melakukan survei, observasi serta wawancara terkait dengan analisis kerawanan dan darurat desa.
RKP Desa dan Dana Desa merupakan dokumen atau informasi publik yang berhak diketahui dan dikelola oleh masyarakat. Keterbukaan publik telah diatur dalam permendagri No. 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa. Selain pentingnya keterbukaan publik dalam penyusunan RKP Desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri tanpa intervensi kepentingan pribadi atau kekuasaan (konflik interest) hal ini dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis di akhir tahun 2018 untuk mengevaluasi program yang belum berjalan di tahun 2018 agar dapat diprioritaskan di tahun 2019 serta menyusun RKP Desa tahun 2020. Menurut G.R Terry, Perencanaan adalah proses pemilihan dan menghubungkan fakta serta menggunakannya untuk menyusun asumsi asumsi yang diduga akan terjadi di masa mendatang untuk kemudian merumuskan kegiatan-kegiatan yang diusulkan untuk mencapai tujuan diharapkan.
Dalam melakukan perencanaan maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan Pertama, adalah tahap pengumpulan data terkait profil sosio-ekonomi masyarakat. Kedua, pemilihan perwakilan yang akan mengawal RKP Desa pada tingkat kecamatan dan kabupaten, kota. Ketiga, pemilihan target terkait apa dan siapa saja yang berhak mendapatkan anggaran dapat dilakukan berdasarkan survey dan observasi lapangan. Keempat, penyusunan program dengan mempertimbangkan skala prioritas, darurat. Kelima, melakukan analisis terkait tingkat keberhasilan pelaksanaan program, dapat menggunakan analisis SWOT atau analisis identifikasi isu maupun analisis fishbond.
Selanjutnya…