• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Opini: Penegakan Hukum dan Demokrasi Mesti Sejalan

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
14 Maret 2018
di Opini
Saiful Jihad

Saiful Jihad

Terkait dengan pernyataan dari Menkopolhukam pada Senin, 13 Maret 2018 yang pada intinya menyebutkan bahwa Menkopolhukam meminta kepada KPK untuk menunda proses hukum terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Pelbagai kalangan penggiat anti korupsi dan penggiat demokrasi menyatakan tidak setuju dengan sikap Menkopolhukam tersebut. Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan permohonan itu, antara lain:

  1. Pernyataan tersebut justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK. Padahal, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh KPK, tanpa perlu menunda, ditengah proses pelaksanaan pilkada. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak memiliki informasi dan referensi kuat kepada siapa pilihan calon kepala daerah akan diberikan, agar terhindar dari memilih calon pemimpin daerah yang sudah memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
  2. Tindakan meminta atas nama negara kepada KPK untuk menghentikan penetapan tersangka kasus korupsi, bisa jadi dianggap sebagai upaya negara untuk menghalang-halangi proses hukum, yang jelas dilarang dan bisa diperkarakan sebagai sebuah tindak pidana oleh KPK.
  3. Jika pelaku korupsi yang sudah ada di tangan KPK, karena alasan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, kemudian ditunda penetapannya sebelum selesai perhelatan Pilkada, dan pada akhirnya akan ditetapkan dan ditahan oleh penegak hukum (KPK), karena tindak perbuatan korupsi yang dilakukan, maka itu sama artinya “membiarkan” rakyat memilih calon pemimpin yang sdh terindikasi kuat korupsi, itu juga berarti pemerintah dan KPK merusak substansi dari tujuan demokrasi itu sendiri.
  4. Pemimpin yang terindikasi kuat korupsi jika terpilih, dia akan menghadapi kasus hukumnya, sehingga pemerintahan tidak akan jalan dengan baik. Kalaupun ia diganti di tengah jalan, berarti itu adalah bagian dari skenario membodohi rakyat pemilih.
  5. Terkait dengan alasan, kemungkinan adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan oleh KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa saling dibenturkan.

Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif. Sedangkan potensi gangguan keamanan, aparat keamanan yang bertanggung jawab terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mesti mengatasi gangguan kemanan secara baik dan professional.

Oleh karena itu, sebagai upaya menjunjung tinggi supermasi hukum, dan untuk menjaga nilai-nilai dan tujuan dari demokrasi itu sendiri, maka kita mesti mendukung dan mendorong aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti, dan peraturan perundang-undangan yang ada. Tentang adanya kekhawatiran munculnya keributan dan atau gangguan keamanan akibat calon yang telah ditetapkan KPU untuk maju berkontestasi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, maka itu menjadi tanggungjawab pihak aparat keamanan untuk bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat dalam melaksanakan perhelatan demokrasi (Pilkada).

Tentu dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama serta simpul-simpul masyarakat lainnya untuk bersama-sama memberi dukungan kepada penegak hukum, aparat dan penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilukada berlangsung secara aman, damai, langsung, jujur dan adil.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Saiful Jihad
Makassar, 14  Maret 2018

Terkait: DemokrasiOpiniPenegakan HukumSaiful Jihad

TerkaitBerita

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan