Oleh : Reshi Umi Hani
(Aktivis Muslimah)
Menurut Badan Pusat Statistika (BPS) diperkirakan sebanyak 9,9 juta anak muda di Indonesia pada tahun 2023 berstatus tidak sedang belajar, bekerja, dan dalam perlatihan atau no in education, employment, and training (NEET). Bahkan menurut Dana Moneter Internasional (IMF) pada April 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,2% yang menduduki posisi tertinggi pada negara lain di Asia Tenggara.
Tinggi nya angka pengangguran di Indonesia tidak semata-mata meroket begitu saja, terlebih dibarengi dengan bonus demografi, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, melihat fenomena maraknya pengangguran di kalangan Gen Z menjadi ancaman serius bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Didasarkan fakta tersebut, tentunya jika tidak di iringi dengan hadirnya kesempatan kerja yang besar bagi para anak muda, maka akan mengakibatkan bom waktu, yang justru menjadi bencana bagi generasi di masa mendatang.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan salah satu faktor penyebab pengangguran generasi muda ialah salah memilih sekolah dan jurusan. Padahal pada faktanya tingginya angka pengangguran merupakan salah satu rambu-rambu negara untuk menciptakan lapangan kerja, dengan banyaknya bidang keilmuan seharusnya bisa membuat pemerintah lebih memperhatikan keterbukaan lapangan kerja.
Kelangkaan lapangan kerja menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja para kepala keluarga atau laki-laki, yang merupakan salah satu mekanisme terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan ekonomi suatu negara. Pengangguran menegaskan bahwa lapangan kerja tidak lagi mampu menampung para pekerja, dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi perusahaan. Ditambah lagi dengan semakin ramainya persaingan dunia kerja SDM dalam negeri dengan SDM lintas negara.
Hal ini buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pengelolaan SDAE (sumber daya alam dan energi) diberikan kepada asing dan swasta. Berbagai regulasi yang justru menyulitkan rakyat untuk mendapatkan pekerjaan akibat terjadinya deindustrialisasi. Yang semestinya negara melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan menyerap tenaga kerja dalam negeri yang lebih banyak.
Kondisi tersebut tidak lepas dari sistem kapitalisme yang memperbururk ekonomi dunia dengan adanya pemaksaan dalam liberalisasi pasar, yang justru menjerat negara-negra berkembang dengan berbagai kebijakan ekonominya.
Pembangunan SDM merupakan aspek yang penting bagi suatu negara, dan kuat lemahnya negara menghadapi ancaman, dan menjaga stabilitas termasuk ekonomi sangat dipengaruhi oleh ideologi yang diadopsi negara.
Islam sebagai ideologi yang sahih, menjalankan sistem ekonomi dan politik Islam, termasuk dalam pengaturan dan pengelolaan SDAE yang merupakan milik umum, yang akan menjamin kesejahteraan umat Islam dan masyarakat luas.
Islam mewajibkan negara mengurus rakyat dengan mekanisme yang sempurna. Pengelolaan SDAE oleh negara meniscayakan tersedianya lapangan kerja yang memadai dan juga jaminan kesejahteraan untuk rakyat
Negara akan mengambil peran dalam membuka lapangan pekerjaan, terutama bagi ayah/wali yang mengemban kewajiban dari Allah Swt. Untuk mencari nafkah, baik menyediakan lapangan kerja atau menyediakan modal untuk mengembangkan usaha. Negara juga akan mengedukasi dan memotivasi para ayah/wali itu untuk memaksimalkan upaya dalam memenuhi kewajiban atas nafkah tersebut.
Peningkatan kualitas SDM dengan pengembangan skill (keahlian, keterampilan) untuk mempersiapkan SDM, melalui pendidikan formal ataupun pelatihan, pembekalan skill, maupun program belajar dari negara lain.
Khilafah sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum negara akan memantau secara berkala perkembangan pembangunan dan perekonomian untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakan secara riil terjadi, bukan semata-mata mengejar angka palsu pertumbuhan ekonomi saja.
Peningkatan angka pengangguran merupakan masalah kompleks dalam sistem tata kelola suatu negara. Dimana paradigma sistem kapitalistik nyatanya hanya pro-korporasi tanpa mementingkan kondisi ekonomi masyarakat yang justru makin terpuruk.
Maka perlu adanya sistem yang dapat menjadi solusi menyeluruh dan hakiki yang akan menggantikan sistem kapitalisme yang rusak ini. Yakni dengan menerapkan syariat Islam sebagai solusi terhadap problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti problem pengangguran yang dalam Islam sudah jelas menawarkan solusi hakiki dari Sang Khalik.
Wallahu’alam bissawab