Oleh : H. Amran Ambar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare
OPINI, PIJARNEWS.COM — Suatu renungan bahwa merasa benar hanya berada pada kisaran ke egoan sebagai fitrah dan pada akhirnya akan muncrat ke arash atas hadirnya sebuah fakta, norma dan etik.
Dalam ilmu filsafat, kebenaran itu hanya bisa berhenti pada sebatas logika dan ketika logika itu dihadapkan kepada beragam persoalan yang bersifat kompleks termasuk kepada “Fakta Pilwalkot”, ternyata logika itu bisa berbeda sebagaimana dalam filsafat ada logika “kaum materialist-idealis-empiris-rasionalis-eksistensialis” dlsb, yang masing-masing melahirkan “system berfikir dan konsep kebenaran sendiri sendiri”, sehingga konsekuensinya dalam dunia filsafat “kebenaran” mengacu kepada isi kepala manusia yang berbeda beda itu, maka yang menjadi pertanyaan, apakah kebenaran pada kasus Pilwalkot Parepare itu bersifat relative-bergantung kepada KPU, PANWASLU DAN PARA PASLON yang merumuskannya????
JAWABNYA MK, Qalbu. Atau sunnatullah ????
Wallahu alam bissawab.
Terkait fenomena aktual mencuat saat ini yakni kata “SUKET” bergema diseantero daerah yang melaksanakan pesta demokrasi walau terkadang belum memahami secara mendasar “RUH” dari suket itu sendiri, sebagaimana S.E.KEMENDAGRI No. 471.13/2051/DUKCAPIL berbunyi pada poin 1 :
Untuk pelayanan publik al; untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan daerah, maka surat keterangan (SUKET) pengganti KTP-e maupun surat keterangan sudah terdata dalam database dukcapil dapat terus diterbitkan sampai dengan tersedianya blangko KTP-e dari Dirjendukcapil, dengan demikian tanggal 8 ataupun tanggal 15 Februari 2017 bukan merupakan batas akhir penerbitan SUKET.
Dalam edaran Dirjen Dukcapil Nomor 270/10.405/Dukcapil Tanggal 21 Juni 2018 Perihal Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Dinas Dukcapil kabupaten kota untuk memberikan dukungan berupa:
1. Tetap melakukan pelayanan pada Tanggal 27 Juni 2018
2. Berperan dalam desk pemungutan suara dan atau call centre guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.
3. Melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
4. Menerbitkan KTP-el atau Suket pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam.
5. dst.
Sekaitan hal tersebut diatas Disdukcapil Kota Parepare demi terciptanya Pilkada damai, berinisiasi melaksanakan sosialisasi pada tanggal 7 Juni 2018 dengan melibat seluruh stakeholders (Ketua KPU, Ketua Panwaslu, PPK, Koramil, Polsek, seluruh perwakilan partai pengusung, camat, lurah, dan 120 Ketua KPPS).
Dalam sosialisasi disepakati agar data Suket yang diterbitkan Disdukcapil diberikan pada tanggal 25 Juni 2018 pada KPU Kota Parepare agar menyerahkan secara berjenjang hingga ke TPS – TPS termasuk Panwaslu dimana sudah cukup jelas memuat nama penduduk, alamat, pekerjaan dan status penduduk dengan sangat rinci agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Suket bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu Disdukcapil Kota Parepare membentuk tim layanan yang bergerak pada tanggal 27 Juni 2018 untuk memberi layanan guna merespon konfirmasi KPPS atas permasalahan identitas kependudukan pemilih dan problem teknis lainnya disamping memberi No. Layanan WhatsApp /sms centre 0811 415 227, barcode scanner, dipadukan dengan siak mobile on-line.
Pengguna Suket merupakan penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el, sudah melalui proses penunggalan Nomor Induk Kependudukan, sehingga penunggal ini memastikan bahwa penduduk yang bersangkutan memiliki identitas tunggal tetapi belum memiliki KTP-e.
Penerbitan Suket bukan hanya dilakukan karena adanya Pilkada atau pindah datang tetapi karena sebagai berikut:
1. Perekaman baru
2. Perubahan identitas (alamat, status, pekerjaan dll)
3. Penduduk pindahan.
Dll
(Penerbitan suket dilakukan mengingat terbatasnya stok blangko KTP-el dan ribbon catridge).
Yang terpenting untuk dipahami bahwa penggunaan Suket bukan urusan “boleh atau tidaknya mencoblos” karna itu adalah domain KPU. Tugas Disdukcapil hanyalah mencetak KTP-e atau Suket. Disinilah pencermatan sehingga jauh dari pembenaran isme dan kedirian. Tabe. (*)