OPINI — Slogan lucu, menggelitik terbaca melalui facebook “bersatu kita sakit bercerai-berai kita sehat”. Ibarat sebuah kaidah umum (al qawa’id al kulliyah), maka keberlakuannya temporal oleh karena adanya slogan umum dan sifatnya mendasar (asasiyah) “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”.
Motif dua slogan di atas sebenarnya berbeda, satu untuk lelucon dan yang lainnya untuk menumbuhkan semangat perjuangan dan persatuan untuk mengusir dan mempertahankan negara dari tekanan kolonialisme. Di era merebaknya penyakit corona maksud dari jargon ini adalah bersatu untuk melawan virus covid 19, namun bukan dengan kekuatan alutista tapi dengan kesadaran untuk stay at home dan menghindari tempat ramai dikunjungi orang (social distance).
Kerakter orang berbeda, entah karena ingin menghibur atau karena dinamisasi pemikiran yang terus berkembang, seiring dengan perubahan perilaku sosial yang tidak luput dari perkembangan teknologi informasi maka sebuah jargon memberikan dukungan terhadap social distance.
Corak kalimat dengan pola logika terbalik dari biasanya, menyarankan untuk menghindar dari keramaian seperti pada klausa bercerai berai kita sehat. Sebuah pesan terkonstruk untuk memaknai hidup universal bukan individual, seperti yang dipahami oleh sekelompok orang egois.
Klaim atas hidup adalah miliknya sendiri, kalau dia sakit maka dia sendiri yang merasakan. Mereka tidak menyadari bahwa penularan virus covid 19 juga membahayakan hidup orang lain.
Perubahan pesan pada slogan di atas mengingatkan pada satu teori konstruksi hukum yang banyak digambarkan dalam khazanah keilmuan Hukum Islam. Ibnu Qayyim al Jauziyah menyebut sebagai perubahan hukum (pembaharuan hukum) seperti dalam kaedah disebutkan تغير الاحكام مع تغير الازمان والامكنة (perubahan dari sebuah hukum didasari oleh perubahan waktu dan tempat).
Teori perubahan ini, dalam Islam berawal dari adanya dua aliran pasca wafatnya Rasulullah saw, yakni al Madrasah al Hadits (المدرسة الحديث) dengan karakter pemahamannya terkesan tekstual dan al Madrasah al Ra’yi (المدرسة الرءي) dengan kontekstualnya.
Tekstual mesti didahulukan atas kontekstual, karena pesan agama disampaikan melalui teks, namun bukan berarti bahwa pemahaman kontekstual diabaikan, seperti pada aliran madzhab al dzahiriyah yang tidak menerima selain dari tuntutan makna (المقتضي المعني). Alasannya sederhana karena budaya Arab berbeda dengan Nusantara, contoh transaksi barter yang legal adalah Dinar dan Dirham, bukan Rupiah.
Pemahaman konteks inilah kemudian memaksa bagi para ulama Ushul al Fiqh untuk membuat rambu-rambunya karena dikhawatirkan akan terlalu jauh dari makna teksnya. Karena itu, pemahaman teks diawali dari penentuan qath’iy al dalalah (sesuatu yang maknanya jelas) atau dzanny al dalalah (sesuatu yang bisa difahami hanya melalui interpretasi).
Peluang untuk pemahaman teks hanya pada persoalan dzanni al dalalah. Maka fenomena pemahaman hukum dikalangan ulama pun berbeda disebabkan metode pendekatan hukum (istinbath hukum) dan pendekatan filosofis yang variatif.
Bagi Islam, ini membanggakan namun jika tidak diikat dengan kekuatan hukum melalui legislasi atau fatwa maka akan sangat berbahaya. Perubahan ini penting untuk diidentifikasi melalui dua kriteria perkembangan hukum Islam yakni; materi hukumnya (syari’ah) dan formil hukumnya (tasyri’). Fatalnya masyarakat belum mampu membedakan keduanya, bagi mereka hanya satu terma yakni syari’ah.
Ragam pendapat dengan persepsi berbeda adalah hal biasa, terlebih jika masuk dalam ranah filosofis yang syarat dengan sederetan aliran untuk menguak kebenaran. Namun ketika ragam kebenaran itu tidak dikuatkan maka masyarakat akan bingung, bahkan akan melahirkan kegaduhan.
Perdebatan tentang implikasi social distance terhadap nilai hidup secara universal cukup menjadi bukti akan dominasi filosofis, mulai alasan ekonomi, kesehatan, budaya, hingga agama. Kesemuanya melahirkan corak pemikiran berbeda, namun selanjutnya disadari oleh pemerintah dan ulama bahwa ini bukan lagi pada ranah adu teori, melainkan perlu tindakan untuk mengeluarkan putusan/fatwa berisi himbauan, yang oleh majelis disepakati memberikan manfaat. (*)