MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membacakan putusan sidang kasus dugaan money politik atau politik uang di Posko Induk Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) hari ini, Rabu (2/5).
Pagi ini, Ketua Bawaslu bersama majelis pemeriksa akan membacakan putusan di hadapan pihak pelapor dan terlapor di Aula Bawaslu Sulsel. Hal tersebut setelah menjalani serangkaian sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) selama dua pekan.
“Hari ini putusan dibacakan, jika ada pengunduran jadwal akan di umumkan dalam sidang,” tegas Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf kepada PIJARNEWS.COM, Rabu 2/5/2018.
Sebelumnya, Taufan pawe dan Pangerang Rahim dilaporkan berdasarkan adanya dugaan money politik atau politik uang yang terjadi pada Jumat (6/4) di Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terlapor diduga melakukan politik uang, memberikan atau membagikan uang kepada kurang lebih 500 warga Parepare yang berasal dari berbagai kecamatan di Parepare, yang dilakukan di Posko Induknya.
Saat itu, seseorang berinisial LS mendapat telpon dari seorang bernama HE yang diketahui merupakan pengurus partai Golkar Parepare untuk mengajak dan atau memanggil 10 orang yang berasal dari Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang untuk datang ke Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1.
Selanjutnya, LS memanggil 10 orang yang diminta oleh HE untuk datang ke Posko, antara lain AR, JF, CG, KH,IB, NR, SP, HI, RD, AR dan MS. LS lalu mengajak ke 10 orang tersebut ke Posko Induk. sampai disana mereka diarahkan untuk mengisi daftar hadir yang memuat nama dan asal kecamatan.
Selanjutnya nama-nama tersebut dipanggil berdasarkan masing-masing asal kecamatan dan setiap orang yang dipanggil tersebut diberikan amplop berisi uang tunai masing-masing Rp50 ribu. Lalu mereka yang menerima ampolp tersebut kemudian diarahkan mengisi tanda terima uang tersebut yang telah disediakan panitia.
dalam daftar tersebut diduga ada 500 orang yang berasal dari kecamatan-kecamatan yang ada di Parepare. Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga hingga tidak memuat tempat yang disediakan sehingga sebagaian yang hadir berada di luar tempat kejadian.
Bahwa dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1. Bahkan Paslon tersebut juga memberikan sambutan, orasi, dan arahan kepadan seluruh peserta, termasuk 10 orangyang diajak oleh LS. Dimana dalam arahan tersebut dimintauntuk mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 1 di TPS wilayah masing-masing pada 27 Juni. Termasuk diminta untuk mengajak kelaurga dan tetangga maisng-masing untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan kepada Panwaslu Parepare oleh Zainal Aziz Mandeg pada (7/4) lalu dengan nomor laporan 004/LP/PW/IV/2018, dengan pokok masalah dugaan pelanggaran money politik, memberikan uang dan atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM.
Setelah dilakukan klarifikasi, laporan tersebut memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) junto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya diteruskan kepada instansi Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakilota dan Wakil Walikota.
Pasal 37 ayat (1) berbunyi calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memebrikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan atau pemilih. Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Probinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sedangkan pada Pasal 135A, ayat (1) berbunyi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara TSM. Ayat (2) berbunyi Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangkan waktu paling lama 14 hari kerja. (mks)