• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Parepare Bertabur PLT, Pengamat: Itu Kurang Baik untuk Pemerintahan

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
6 Februari 2018
di Sulselbar, Topik Utama
Promosi jabatanPromosi jabatan

Ilustrasi (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di media sosial, facebook, seorang warganet menulis bahwa di Kota Parepare, ada 10 eselon 2 yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Menyusul 5 orang eselon 2 yang akan pensiun tahun ini. Juga ada15 eselon yang kosong.

Warganet yang berakun Rudy Najamuddin itu menulis, bulan ini juga akan ada Plt wali kota. Sehingga, Parepare dinilai berhak menyandang sebagai kota Plt. ASN sangat dirugikan karena gerbong tidak bergerak.

Warganet lainnya berakun Saharuddin Fas menulis, sejak diangkat jadi wali kota ,baru satu orang eselon  III yang diangkat menjadi eselon II.

“Jadi nanti banyak pejabat eselon III yang pensiun karena sudah tidak mungkin diangkat jadi eselon II karena faktor umur,” tulis akun Saharuddin Fas.

Melihat fenomena ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Parepare, Nasir Dollo, SH MH mengungkapkan, seharusnya jabatan tidak perlu lowong atau pakai pejabat sementara.

Berita Terkait

Mantan Kepala BKDD Parepare Maju Jadi Legislator

105 Pejabat di Parepare Bakal Pensiun di 2018

Empat Tahun Tak Ada Promosi Jabatan di Parepare, Ini Alasan Pemkot

“Misalnya rumah sakit adalah jabatan yang strategis dan seharusnya dijabat pejabat definitif,” ujar Nasir, Minggu (4/2).

Dia menambahkan, dengan menunjuk Plt, sama saja wali kota ini yang memegang semua kendali. Karena semua Plt tidak bisa maksimal. Pasalnya jika akan mengambil kebijakan harus mendapatkan izin dari pemegang mandat dalam hal ini wali kota.

“Ini patut disesalkan seolah-olah Parepare tak punya SDM. Semua tanggung jawab itu berada di wali kota. Dan tidak bisa mengambil kebijaksanaan kecuali seizin pemegang mandat,” jelas Nasir.

Ditinjau dari sisi hukum pidana lanjut Nasir, kapan Plt bersentuhan dengan masalah hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat dalam hal ini wali kota.

“Kalau dalam menjalankan tugas Plt itu tidak sama dengan kepala dinas. Berarti itu mendapat pendelegasian. Kalo Plt semua tindakannya atas nama pemberi mandat yakni wali kota,” jelasnya.

Dari sisi menjalankan roda pemerintahan juga kurang efektif. Pasalnya kata Nasir,  Plt tidak bisa mengembangkan diri karena semua kembali ke wali kota. “Karena dia tidak bisa mengambil langkah strategis tanpa persetujuan wali kota,” tegasnya.

Nasir memaparkan, kewenangan bersumber dari tiga hal, atribut, pendelegasian, dan mandat. “Pemberi mandat adalah yang menentukan semua tindakan. Pelaksana tugas hanya seperti boneka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare, Adriani Idrus, menjelaskan, hal tersebut tidak dilakukan lantaran telah dikeluarkannya larangan bagi petahana/incumbent untuk melakukan perombakan/rotasi kabinet, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan sesuai yang tertuang pada Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Sebenarnya, Pak Wali sudah mau mengusung. Persiapan sudah matang, tapi karena Undang-undang itu, jadi kami berfikir nanti selesai momen pilkada baru dilakukan. Kita taat dengan undang-undang,” jelasnya, saat ditemui diruangannya, Senin, (5/2).

Tidak dibukanya pengisian promosi jabatan itu, tambah Adriani, juga demi menghindari asumsi masyarakat yang ditakutkan akan mengaitkan promosi jabatan tersebut karena adanya unsur politik.

“Terlebih, jabatan eselon dua itu kan baru-baru ini kosong,” tandasnya.
Adriani melanjutkan, untuk promosi jabatan pengisian pejabat eselon III ke eselon II, harus melalui seleksi terbuka.

“Jadi dia diasestmen full, kemudian lewat Pansel, ijin Menteri Dalam Negeri dan ijin KASN. Nanti selesai momen pilkada tetap saya lakukan, empat syarat itu. Jadi sudah tidak ada lagi yang berfikir karena politik, karena sudah selesai momen pilkada,” ujar Adriani. (mul/asw)

Terkait: BKDD PareparePromosi Jabatan

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan