PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di media sosial, facebook, seorang warganet menulis bahwa di Kota Parepare, ada 10 eselon 2 yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Menyusul 5 orang eselon 2 yang akan pensiun tahun ini. Juga ada15 eselon yang kosong.
Warganet yang berakun Rudy Najamuddin itu menulis, bulan ini juga akan ada Plt wali kota. Sehingga, Parepare dinilai berhak menyandang sebagai kota Plt. ASN sangat dirugikan karena gerbong tidak bergerak.
Warganet lainnya berakun Saharuddin Fas menulis, sejak diangkat jadi wali kota ,baru satu orang eselon III yang diangkat menjadi eselon II.
“Jadi nanti banyak pejabat eselon III yang pensiun karena sudah tidak mungkin diangkat jadi eselon II karena faktor umur,” tulis akun Saharuddin Fas.
Melihat fenomena ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Parepare, Nasir Dollo, SH MH mengungkapkan, seharusnya jabatan tidak perlu lowong atau pakai pejabat sementara.
“Misalnya rumah sakit adalah jabatan yang strategis dan seharusnya dijabat pejabat definitif,” ujar Nasir, Minggu (4/2).
Dia menambahkan, dengan menunjuk Plt, sama saja wali kota ini yang memegang semua kendali. Karena semua Plt tidak bisa maksimal. Pasalnya jika akan mengambil kebijakan harus mendapatkan izin dari pemegang mandat dalam hal ini wali kota.
“Ini patut disesalkan seolah-olah Parepare tak punya SDM. Semua tanggung jawab itu berada di wali kota. Dan tidak bisa mengambil kebijaksanaan kecuali seizin pemegang mandat,” jelas Nasir.
Ditinjau dari sisi hukum pidana lanjut Nasir, kapan Plt bersentuhan dengan masalah hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat dalam hal ini wali kota.
“Kalau dalam menjalankan tugas Plt itu tidak sama dengan kepala dinas. Berarti itu mendapat pendelegasian. Kalo Plt semua tindakannya atas nama pemberi mandat yakni wali kota,” jelasnya.
Dari sisi menjalankan roda pemerintahan juga kurang efektif. Pasalnya kata Nasir, Plt tidak bisa mengembangkan diri karena semua kembali ke wali kota. “Karena dia tidak bisa mengambil langkah strategis tanpa persetujuan wali kota,” tegasnya.
Nasir memaparkan, kewenangan bersumber dari tiga hal, atribut, pendelegasian, dan mandat. “Pemberi mandat adalah yang menentukan semua tindakan. Pelaksana tugas hanya seperti boneka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare, Adriani Idrus, menjelaskan, hal tersebut tidak dilakukan lantaran telah dikeluarkannya larangan bagi petahana/incumbent untuk melakukan perombakan/rotasi kabinet, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan sesuai yang tertuang pada Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Sebenarnya, Pak Wali sudah mau mengusung. Persiapan sudah matang, tapi karena Undang-undang itu, jadi kami berfikir nanti selesai momen pilkada baru dilakukan. Kita taat dengan undang-undang,” jelasnya, saat ditemui diruangannya, Senin, (5/2).
Tidak dibukanya pengisian promosi jabatan itu, tambah Adriani, juga demi menghindari asumsi masyarakat yang ditakutkan akan mengaitkan promosi jabatan tersebut karena adanya unsur politik.
“Terlebih, jabatan eselon dua itu kan baru-baru ini kosong,” tandasnya.
Adriani melanjutkan, untuk promosi jabatan pengisian pejabat eselon III ke eselon II, harus melalui seleksi terbuka.
“Jadi dia diasestmen full, kemudian lewat Pansel, ijin Menteri Dalam Negeri dan ijin KASN. Nanti selesai momen pilkada tetap saya lakukan, empat syarat itu. Jadi sudah tidak ada lagi yang berfikir karena politik, karena sudah selesai momen pilkada,” ujar Adriani. (mul/asw)