• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Parepare Bertabur PLT, Pengamat: Itu Kurang Baik untuk Pemerintahan

Editor: Abdillah MS
6 Februari 2018
di Sulselbar, Topik Utama
Promosi jabatanPromosi jabatan

Ilustrasi (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di media sosial, facebook, seorang warganet menulis bahwa di Kota Parepare, ada 10 eselon 2 yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Menyusul 5 orang eselon 2 yang akan pensiun tahun ini. Juga ada15 eselon yang kosong.

Warganet yang berakun Rudy Najamuddin itu menulis, bulan ini juga akan ada Plt wali kota. Sehingga, Parepare dinilai berhak menyandang sebagai kota Plt. ASN sangat dirugikan karena gerbong tidak bergerak.

Warganet lainnya berakun Saharuddin Fas menulis, sejak diangkat jadi wali kota ,baru satu orang eselon  III yang diangkat menjadi eselon II.

“Jadi nanti banyak pejabat eselon III yang pensiun karena sudah tidak mungkin diangkat jadi eselon II karena faktor umur,” tulis akun Saharuddin Fas.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Melihat fenomena ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Parepare, Nasir Dollo, SH MH mengungkapkan, seharusnya jabatan tidak perlu lowong atau pakai pejabat sementara.

“Misalnya rumah sakit adalah jabatan yang strategis dan seharusnya dijabat pejabat definitif,” ujar Nasir, Minggu (4/2).

Dia menambahkan, dengan menunjuk Plt, sama saja wali kota ini yang memegang semua kendali. Karena semua Plt tidak bisa maksimal. Pasalnya jika akan mengambil kebijakan harus mendapatkan izin dari pemegang mandat dalam hal ini wali kota.

“Ini patut disesalkan seolah-olah Parepare tak punya SDM. Semua tanggung jawab itu berada di wali kota. Dan tidak bisa mengambil kebijaksanaan kecuali seizin pemegang mandat,” jelas Nasir.

Ditinjau dari sisi hukum pidana lanjut Nasir, kapan Plt bersentuhan dengan masalah hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat dalam hal ini wali kota.

“Kalau dalam menjalankan tugas Plt itu tidak sama dengan kepala dinas. Berarti itu mendapat pendelegasian. Kalo Plt semua tindakannya atas nama pemberi mandat yakni wali kota,” jelasnya.

Dari sisi menjalankan roda pemerintahan juga kurang efektif. Pasalnya kata Nasir,  Plt tidak bisa mengembangkan diri karena semua kembali ke wali kota. “Karena dia tidak bisa mengambil langkah strategis tanpa persetujuan wali kota,” tegasnya.

Nasir memaparkan, kewenangan bersumber dari tiga hal, atribut, pendelegasian, dan mandat. “Pemberi mandat adalah yang menentukan semua tindakan. Pelaksana tugas hanya seperti boneka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare, Adriani Idrus, menjelaskan, hal tersebut tidak dilakukan lantaran telah dikeluarkannya larangan bagi petahana/incumbent untuk melakukan perombakan/rotasi kabinet, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan sesuai yang tertuang pada Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Sebenarnya, Pak Wali sudah mau mengusung. Persiapan sudah matang, tapi karena Undang-undang itu, jadi kami berfikir nanti selesai momen pilkada baru dilakukan. Kita taat dengan undang-undang,” jelasnya, saat ditemui diruangannya, Senin, (5/2).

Tidak dibukanya pengisian promosi jabatan itu, tambah Adriani, juga demi menghindari asumsi masyarakat yang ditakutkan akan mengaitkan promosi jabatan tersebut karena adanya unsur politik.

“Terlebih, jabatan eselon dua itu kan baru-baru ini kosong,” tandasnya.
Adriani melanjutkan, untuk promosi jabatan pengisian pejabat eselon III ke eselon II, harus melalui seleksi terbuka.

“Jadi dia diasestmen full, kemudian lewat Pansel, ijin Menteri Dalam Negeri dan ijin KASN. Nanti selesai momen pilkada tetap saya lakukan, empat syarat itu. Jadi sudah tidak ada lagi yang berfikir karena politik, karena sudah selesai momen pilkada,” ujar Adriani. (mul/asw)

Terkait: BKDD PareparePromosi Jabatan

BeritaTerkait

mantan Kepala BKDD parepare maju jadi legislator

Mantan Kepala BKDD Parepare Maju Jadi Legislator

Editor: Adil Abdillah
11 Mei 2018

...

Ilustrasi Pensiun

105 Pejabat di Parepare Bakal Pensiun di 2018

Editor: Abdillah MS
6 Februari 2018

...

promosi-jabatan

Empat Tahun Tak Ada Promosi Jabatan di Parepare, Ini Alasan Pemkot

Editor: Abdillah MS
6 Februari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi