PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian instruksikan setiap Pemerintah Daerah agar menggunakan produk dalam negeri.
Ia bahkan menyatakan tidak akan menyetujui usulan APBD yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” tegas Tito usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, Kamis 2 Juni 2022.
Kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) lanjut dia, memiliki banyak keunggulan.
Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkot Parepare menggelar rapat monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, jumat (03/06/22).
Iwan mengatakan, Pemkot Parepare telah mengeluarkan surat edaran agar menggunakan produk UMKM dalam setiap kegiatan pemerintahan.
“Sebagai bentuk keseriusan dukungan Pemkot Parepare terhadap P3DN ini, maka dalam setiap kegiatan pemerintahan kami selalu menggunakan produk dalam negeri,” kata Iwan. (*)