SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat siang (30/11/2018) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah. Ranperda APBD 2019 Sidrap melewati pembahasan sejak 23 sampai 29 November 2019.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sidrap tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain didampingi Wakil Ketua Ikhsan Rakib dan Arifin Damis.
APBD Sidrap tahun 2019 setelah pembahasan yaitu Pendapatan sebesar Rp1.274.325.553.000, Belanja sebesar Rp1.279.670.874.000, Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp10.599.321.000 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.254.000.000.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan dicapainya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah patut disyukuri karena dapat disetujui satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Untuk itu saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pembahsan ranperda tersebut, utamanya pimpinan dan segenap anggota DPRD,” ujar Dollah.
Ditambahkan Dollah, proses pembahasan APBD 2019 memiliki nuansa tersendiri dari sisi proses dan mekanisme sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Di sisi lain program kegiatan telah mengakomodir visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018-2023 yaitu Daerah Agribisnis Maju Terkemuka Dengan MAsyarakat Religius, Aman, Adil dan Sejahtera,” papar Dollah. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar