SIDRAP, PIJARNEWS.COM-– Penunjukan Bahar Balulu sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sidrap Muh Nur Daude yang meninggal dunia, Selasa, 31 Juli 2018 lalu, sisa menunggu pengambilan sumpah alias pelantikan.
Hal ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2454/IX/Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sisa masa jabatan tahun 2014-2019 yang ditandatangani Pj. gubernur Sulsel itu ditetapkan di Makassar 4 September 2018.
Selaku PAW, Bahar Balulu sangat mensyukuri penetapannya sebagai PAW PAN itu.
“Terimakasih kepada keluarga, kerabat, teman yang tidak bisa saya sebut namanya. Atas segala doa dan dukungannya,” ujarnya, Rabu, 12 September 2018.
“Semoga jabatan ini bermanfaat bagi orang banyak,” tambahnya.
Ditanya kapan dilantik, Bahar Balulu menjawab singkat.
“Sisa menunggu jadwal dari Ketua DPRD Sidrap. Besok Insya Allah SK-nya kita masukkan ke Sekretariat DPRD, ” jawabnya.
Sekadar diketahui, pria asal Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe Sidrap itu, berhasil meraup suara terbanyak kedua di bawah raihan suara almahum Muh Nur Daude. (*)
Penulis: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna