• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Juni 2025
di PDAM Makassar
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM —Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan memicu polemik publik.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama yang dimaksud.

“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Adiarsa menyampaikan, Addendum III itu dijaman Dirut Haris Yasin Limpo, pada tanggal 12 Juli 2019 dimana hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan saran kepada Dirut PDAM Makassar agar membuat addendum Kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum termasuk dalam perjanjian kerjasama induk beserta addendumnya.

“Permintaan air bersih yang terus meningkat termasuk mitra swasta PDAM Makassar seperti PT. Makassar Tene, PT. Parangloe Indah, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia dan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang menyebabkan perlu untuk melakukan peningkatan eksisting di tahun 2019 itu,” ungkap Konsultan Hukum PDAM Makassar ini.

Berita Terkait

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu

Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Adiarsa juga menyampaikan, PDAM Makassar dalam melakukan addendum III tidak asal tancap gas.

“Banyak proses dan tahapan yang PDAM lakukan sebelum melakukan addendum,” katanya.

Lebih jauh Adiarsa mengatakan, jika PDAM Makassar juga telah bersurat ke Kejati Sulsel prihal legal opini terkait rencana addendum III tersebut.

“Kejati Sulsel mengamini sebagai Legal Assistance dalam peningkatan pelayanan dan menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak bersepakat tepatnya dibalas di tanggal 28 April 2020,” jelas Adiarsa.

Tidak hanya itu, PDAM Makassar juga telah bermohon dan bersurat ke BPKP perwakilan Provinsi Sulsel dan merekomendasikan memberdayakan SPI PDAM Makassar untuk melakukan reviu perhitungan dengan menggunakan metodelogi reviu laporan hasil pemeriksaan.

“Sudah bersurat ke Dewas juga bahkan dilakukan rapat bersama dan serta dilakukan rapat lagi dengan KPM dan disetujui pada tanggal 11 Januari 2021,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Jadi lanjut Adiarsa menegaskan, Addendum III ini melibatkan pendampingan dari Pengacara Negara (Kejati Sulsel), BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Walikota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM Makassar, serta pihak konsultan, Tim dan Lawyer.

“Persiapan dilaksanakan lebih 1 tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Govermance (GCG),” ucapnya menjelaskan.

Tidak hanya itu, Adiarsa juga membeberkan jika di tanggal 4 Maret 2022 Direktur Utama PDAM Makassar saat itu Beni Iskandar juga bersurat meminta Legal Opini ke Kejari Makassar terkait addendum tersebut. Dimana tanggal 9 Mei 2022 Kejari Makassar menjawab dan menyarankan bahwa PDAM Kota Makassar agar tetap menjalankan kerjasama dengan PT. Traya Tirta Makassar sesuai dengan addendum III yang telah disepakati untuk menghindari adanya wanprestasi.

“Karena, jika PDAM melakukan pemutusan kontrak secara sepihak maka konsekuensinya wajib mengembalikan biaya kerugian dari PT. Tirta sesuai Pasal 1266 KUHP,” jelas Adiarsa.

Diketahui, peningkatan pelayanan air bersih menjadi target utama PDAM Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak dalam pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Makassar. (adv)

Terkait: PDAM Kota MakassarPerumda Air Minum Kota Makassar

TerkaitBerita

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Juni 2025

...

Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2025

...

PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu

PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2025

...

Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Juni 2025

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan