PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi di Parepare, masih menjadi polemik. Sejumlah LSM dan pegiat hukum menyiapkan praperadilan untuk SP3 perkara tersebut.
“Kita ingin agar kasus korupsi ini menjerat aktornya yang sesungguhnya. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil serta pegawai golongan rendah, sementara aktor sesungguhnya aman-aman saja,” tegas pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo, Rabu 26/4.
Kasus bansos sapi bunting, adalah salah satu yang perkaranya mendapat SP3, dimana Kadis PKPK Damilah Husain dibebaskan dari segala tuduhan. Namun kasus itu kembali mencuat, usai vonis terhadap tiga peternak miskin penerima bansos. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp150juta. Sementara Kejari mengaku tau jika pelanggaran juknis yang membuat tiga terpidana dijerat hukum, dilakukan atas arahan oknum pejabat.
“Saya tidak percaya sama sekali jika Kejari mengatakan telah secara manusiawi memperlakukan tiga peternak ini. Buktinya jaksa justru menuntut mereka dengan tuntutan berat, 3 tahun 6 bulan penjara. Untungnya hakim memberi vonis yang lumayan ringan,” beber Dosen Hukum disalah satu kampus di Parepare itu.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Parepare, Hasbi Saleh menegaskan bahwa SP3 terhadap tiga perkara yang ditangani, tidak berlaku kaku. Menurutnya, jika ada bukti baru keterlibatan, kasus itu bisa saja dibuka kembali. “SP3 itu tidak kaku. Kalau ada bukti baru, kita buka lagi kasusnya,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan, Kejari membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak manapun yang ingin mem-praperadilankan SP3 tersebut. Hasbi mengatakan untuk menguji kekuatan SP3 memang bisa lewat mekanisme praperadilan. Sebelumnya, lembaga anti korupsi yang didirikan Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyiapkan praperadilan untuk SP3 tersebut. (ris)