• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Pegiat Hukum Bakal Praperadilankan SP3 Mantan Kadis PKP Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
26 April 2017
di Sulselbar
Pegiat Hukum Bakal Praperadilankan SP3 Mantan Kadis PKP Parepare

Justice on the ALbert V Bryan Courthouse in Alexandria VA sends mixed messages. "Justice Delayed Justice Denied" vs. Tortoise and Hare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi di Parepare, masih menjadi polemik. Sejumlah LSM dan pegiat hukum menyiapkan praperadilan untuk SP3 perkara tersebut.

“Kita ingin agar kasus korupsi ini menjerat aktornya yang sesungguhnya. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil serta pegawai golongan rendah, sementara aktor sesungguhnya aman-aman saja,” tegas pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo, Rabu 26/4.

Kasus bansos sapi bunting, adalah salah satu yang perkaranya mendapat SP3, dimana Kadis PKPK Damilah Husain dibebaskan dari segala tuduhan. Namun kasus itu kembali mencuat, usai vonis terhadap tiga peternak miskin penerima bansos. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp150juta. Sementara Kejari mengaku tau jika pelanggaran juknis yang membuat tiga terpidana dijerat hukum, dilakukan atas arahan oknum pejabat.

“Saya tidak percaya sama sekali jika Kejari mengatakan telah secara manusiawi memperlakukan tiga peternak ini. Buktinya jaksa justru menuntut mereka dengan tuntutan berat, 3 tahun 6 bulan penjara. Untungnya hakim memberi vonis yang lumayan ringan,” beber Dosen Hukum disalah satu kampus di Parepare itu.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Parepare, Hasbi Saleh menegaskan bahwa SP3 terhadap tiga perkara yang ditangani, tidak berlaku kaku. Menurutnya, jika ada bukti baru keterlibatan, kasus itu bisa saja dibuka kembali. “SP3 itu tidak kaku. Kalau ada bukti baru, kita buka lagi kasusnya,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan, Kejari membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak manapun yang ingin mem-praperadilankan SP3 tersebut. Hasbi mengatakan untuk menguji kekuatan SP3 memang bisa lewat mekanisme praperadilan. Sebelumnya, lembaga anti korupsi yang didirikan Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyiapkan praperadilan untuk SP3 tersebut. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Resah, Abrasi Sungai Telan Ratusan Hektar Lahan Warga di Teppo Pinrang Juga Mulai Ancam Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi