• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Pegiat Hukum Bakal Praperadilankan SP3 Mantan Kadis PKP Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
26 April 2017
di Sulselbar
Pegiat Hukum Bakal Praperadilankan SP3 Mantan Kadis PKP Parepare

Justice on the ALbert V Bryan Courthouse in Alexandria VA sends mixed messages. "Justice Delayed Justice Denied" vs. Tortoise and Hare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi di Parepare, masih menjadi polemik. Sejumlah LSM dan pegiat hukum menyiapkan praperadilan untuk SP3 perkara tersebut.

“Kita ingin agar kasus korupsi ini menjerat aktornya yang sesungguhnya. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil serta pegawai golongan rendah, sementara aktor sesungguhnya aman-aman saja,” tegas pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo, Rabu 26/4.

Kasus bansos sapi bunting, adalah salah satu yang perkaranya mendapat SP3, dimana Kadis PKPK Damilah Husain dibebaskan dari segala tuduhan. Namun kasus itu kembali mencuat, usai vonis terhadap tiga peternak miskin penerima bansos. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp150juta. Sementara Kejari mengaku tau jika pelanggaran juknis yang membuat tiga terpidana dijerat hukum, dilakukan atas arahan oknum pejabat.

“Saya tidak percaya sama sekali jika Kejari mengatakan telah secara manusiawi memperlakukan tiga peternak ini. Buktinya jaksa justru menuntut mereka dengan tuntutan berat, 3 tahun 6 bulan penjara. Untungnya hakim memberi vonis yang lumayan ringan,” beber Dosen Hukum disalah satu kampus di Parepare itu.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Parepare, Hasbi Saleh menegaskan bahwa SP3 terhadap tiga perkara yang ditangani, tidak berlaku kaku. Menurutnya, jika ada bukti baru keterlibatan, kasus itu bisa saja dibuka kembali. “SP3 itu tidak kaku. Kalau ada bukti baru, kita buka lagi kasusnya,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan, Kejari membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak manapun yang ingin mem-praperadilankan SP3 tersebut. Hasbi mengatakan untuk menguji kekuatan SP3 memang bisa lewat mekanisme praperadilan. Sebelumnya, lembaga anti korupsi yang didirikan Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyiapkan praperadilan untuk SP3 tersebut. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi