MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Pembangunan jalan Salutambung-Urekan berjalan lambat. Hal itu ungkapkan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar saat meninjau pembangunan ruas jalan Salutambung- Urekang Kecamatan Ulumanda sepanjang 4,7 kilo meter melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (9/12/2021).
“Kontraktor itu harus bekerja secara profesional dan tidak macam-macam, jika ada yang tidak sesuai aturan, kontraktor nya akan ditindak tegas berupa denda ataupun pemutusan kontrak kerjasama,” tegas Ali Baal.
Ia juga menyampaikan, sudah saatnya masyarakat Ulumanda dapat menikmati sedikit pembangunan infrastruktur jalan yang layak, maka dari itu pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui dana PEN terus memaksimalkan proses pembangunan infrastruktur jalan di setiap kabupaten yang ada, khususnya di Ulumanda, Kabupaten Majene
“Jalan ini akan terus mendapat perhatian untuk kelancaran transportasi ke Ulumanda. Melalui dana PEN kita targetkan pembangunan jalan khususnya di Kecamatan Ulumanda- Urekan sepanjang 4,7 km dapat segera diselesaikan,” ujarnya
Kepala Dinas PU Sulbar, Muh. Aksan menyampaikan, akan dilakukan peninjauan di seluruh Kabupaten se Sulbar terkait pembangunan ruas jalan melalui dana PEN. Salah satunya adalah pembangunan Jalan- Salutambung Urekan sepanjang 4,7 Kilo Meter.
Dikemukakan, berdasarkan hasil survei yang ada lapangan, ternyata terjadi keterlambatan proses pembangunannya dikarenakan beberapa beberapa faktor salah satunya faktor cuaca sehingga peralatan-peralatan berat itu agak sulit untuk menembus jalan tersebut.
” Terdapat beberapa kendala, salah satunya memang pihak kontraktor dinilai masih kurang serius dalam pengerjaannya sehingga perintah bapak Gubernur turun langsung dan ingin mengetahui kendala-kendala apa saja yang terjadi, ” beber Ahsan
Mendampingi Gubernur Sulbar dalam pantaun jalan tersebut antara lain, Asisten Bidang Ekbang, Khaeruddin Anas, Kepala Dinas Permukiman, Ince Rahmat, Plt.Kepala Dinas Kominfopers, Mustari Mula, Tenaga Ahli Bidang Humas dan Protokol , M. Danial, Camat Salutambung, Muhyammad Arief. (*)