• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 12 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Vonis, Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Dijebloskan ke Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
2 Agustus 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJAR NEWS. COM– Kasus korupsi proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya mendapatkan putusan.

Terpidana Akbar Makmur, rekanan/kontraktor proyek tersebut, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Makassar oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidrap pada Jumat sore (1/8/2025).

Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sidrap dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Melalui putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025, Akbar Makmur divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613.098.991,65.

Kepala Kejari Sidrap melalui Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, SH, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.

Berita Terkait

Wakil Bupati Sidrap Hadiri Final Cahaya Mario Cup 2026

Bupati Sidrap Sidak SDN 20 Pangkajene

Cegah Kebocoran, Bupati Sidrap Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

Bupati Sidrap Tekankan Budaya Bersih Sekolah dan Pembentukan Karakter Siswa

Ia menyebut, meskipun vonis kasasi lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menerima permohonan kasasi penuntut umum.

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp2 miliar itu, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara mencapai Rp914.214.285 berdasarkan hasil audit BPK RI.

Proses eksekusi Akbar Makmur dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH, dengan pengamanan dari tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Sidrap. Eksekusi berlangsung lancar dan tanpa hambatan hingga terpidana tiba di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kasi Intel Muslimin Lagalung menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata ketegasan Kejari Sidrap dalam menindak pelaku korupsi.

“Tidak ada tempat aman bagi koruptor untuk menghindari putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari hasil penyidikan Kejari Sidrap pada 2024, yang mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek lanjutan penimbunan RS Pratama oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Sidrap.

Setelah berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya membuktikan keterlibatan Akbar Makmur sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (*)

Terkait: KontraktorPenjaraSidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

Wakil Bupati Sidrap Hadiri Final Cahaya Mario Cup 2026

Wakil Bupati Sidrap Hadiri Final Cahaya Mario Cup 2026

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

Parepare Tuan Rumah Grand Final Duta Pariwisata Sulsel 2026, Tasming Hamid Bangga

Parepare Tuan Rumah Grand Final Duta Pariwisata Sulsel 2026, Tasming Hamid Bangga

Editor: Muhammad Tohir
10 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan