• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 25 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Vonis, Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Dijebloskan ke Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
2 Agustus 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJAR NEWS. COM– Kasus korupsi proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya mendapatkan putusan.

Terpidana Akbar Makmur, rekanan/kontraktor proyek tersebut, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Makassar oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidrap pada Jumat sore (1/8/2025).

Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sidrap dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Melalui putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025, Akbar Makmur divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613.098.991,65.

Kepala Kejari Sidrap melalui Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, SH, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Ia menyebut, meskipun vonis kasasi lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menerima permohonan kasasi penuntut umum.

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp2 miliar itu, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara mencapai Rp914.214.285 berdasarkan hasil audit BPK RI.

Proses eksekusi Akbar Makmur dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH, dengan pengamanan dari tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Sidrap. Eksekusi berlangsung lancar dan tanpa hambatan hingga terpidana tiba di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kasi Intel Muslimin Lagalung menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata ketegasan Kejari Sidrap dalam menindak pelaku korupsi.

“Tidak ada tempat aman bagi koruptor untuk menghindari putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari hasil penyidikan Kejari Sidrap pada 2024, yang mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek lanjutan penimbunan RS Pratama oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Sidrap.

Setelah berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya membuktikan keterlibatan Akbar Makmur sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (*)

Terkait: KontraktorPenjaraSidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Lepas Mods Mayday Ajatappareng 2026, Tasming Hamid Harap Semua Peserta Enjoy

Lepas Mods Mayday Ajatappareng 2026, Tasming Hamid Harap Semua Peserta Enjoy

Editor: Muhammad Tohir
24 Mei 2026

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Editor: Muhammad Tohir
23 Mei 2026

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan