• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pelaku Begal dan Pembusuran Bakal Ditembak di Tempat dan Dipenjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
8 Desember 2022
di Hukum, Topik Utama

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tercatat selama rentang waktu satu tahun terakhir, sebanyak 47 kasus pembusuran terjadi di Kota Makassar.

Busur merupakan senjata tajam rakitan asal Sulsel menyerupai ketapel yang terbuat dari besi, Senjata ini sering digunakan para remaja untuk tawuran maupun perang antar geng.

Tidak hanya itu busur juga sering digunakan para pembegal di Makassar untuk mengancam target perampokan.

Akibat penggunaan busur tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bahkan tak sedikit yang meregang nyawa.

Secara keseluruhan kasus pembusuran banyak terjadi di Kota Makassar dan beberapa daerah lainnya seperti Maros dan Gowa.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Berdasarkan hal tersebut Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensosialisasikan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dalam rangka menekan angka tindakan pembusuran di Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (8/12/2022).

“Itu diatur dalam UU daurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kombes Pol Komang.

Kombes Pol Komang, menyampaikan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terjadi tindak pembusuran di Sulsel.

Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi pelaku pembusuran di wilayah teritorial Polda Sulsel.

“Disosialisasikan terus menerus, kalau ada akan di tindak tegas yang terukur dan prosedur oleh anggota,” tandasnya

Berdasarkan UU Darurat tersebut pelaku pembusuran akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu dalam sebuah poster himbauan, pelaku pembusuran dan pembegal juga akan ditindak tegas dengan dilakukan tembak di tempat.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BegalBusurMakassarPoldaSulsel

TerkaitBerita

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Berita Terkini

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan