• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pelaku Pencurian Kotak Amal 8 Masjid di Sidrap Ditangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARMEWS.COM–Kepolisian Sektor Dua Pitue, Polres Sidrap berhasil menangkap spesialis pencurian kotak amal masjid di wilayah hukum Polsek dua Pitue.

Kapolres Sidrap AKBP. Ponco Indriyo dalam pres rilis yang digelar di lobi kantor polres Sidrap, Jumat (14/01/2022) mengungkapkan tersangka RS (18) warga sallo Mallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti motor yang digunakan menjalankan aksi dan juga kotak amal hasil curian.

“Lokasinya di Masjid fastabikul khaerat, di jalan poros sengkang, Desa Sumoang Mango, Dua Pitue, adapun saat mencuri pada september 2021 malam,” ujar Kapolres.

AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa pers yang didampingi Kapolsek dua Pitue AKP, Kamal dan Kabag Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menjelaskan Lokasi kejadian pencurian tidak hanya disatu masjid saja melainkan 8 masjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue.

Berita Terkait

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

“Pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sudah tidak ada jamaahnya atau dalam kondisi sepi,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kotak amal dengan jumlah yang nominalnya berbeda-beda, ada yang Rp 100 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Kepada petugas pelaku mengatakan hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Jadi pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP junto UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak paling lama 7 tahun,” katanya.

Penulis: Muhammad Tohir

Terkait: KapolresKotak AmalMasjidPencurianSidrap

TerkaitBerita

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

...

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Tekan Anggaran BBM-Listrik, ASN Pemkot Parepare WFH Tiap Jumat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan