• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 14 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pelaku Pencurian Kotak Amal 8 Masjid di Sidrap Ditangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARMEWS.COM–Kepolisian Sektor Dua Pitue, Polres Sidrap berhasil menangkap spesialis pencurian kotak amal masjid di wilayah hukum Polsek dua Pitue.

Kapolres Sidrap AKBP. Ponco Indriyo dalam pres rilis yang digelar di lobi kantor polres Sidrap, Jumat (14/01/2022) mengungkapkan tersangka RS (18) warga sallo Mallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti motor yang digunakan menjalankan aksi dan juga kotak amal hasil curian.

“Lokasinya di Masjid fastabikul khaerat, di jalan poros sengkang, Desa Sumoang Mango, Dua Pitue, adapun saat mencuri pada september 2021 malam,” ujar Kapolres.

AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa pers yang didampingi Kapolsek dua Pitue AKP, Kamal dan Kabag Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menjelaskan Lokasi kejadian pencurian tidak hanya disatu masjid saja melainkan 8 masjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue.

Berita Terkait

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Komitmen Tanpa Asap Rokok di SMPN 2 Rappang, Wabup Harap Bukan Sekedar Formalitas

Wakil Bupati Sidrap Hadiri Final Cahaya Mario Cup 2026

“Pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sudah tidak ada jamaahnya atau dalam kondisi sepi,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kotak amal dengan jumlah yang nominalnya berbeda-beda, ada yang Rp 100 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Kepada petugas pelaku mengatakan hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Jadi pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP junto UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak paling lama 7 tahun,” katanya.

Penulis: Muhammad Tohir

Terkait: KapolresKotak AmalMasjidPencurianSidrap

TerkaitBerita

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Hardiknas 2026 di Pinrang, Bupati Irwan: Pendidikan Kunci Kesejahteraan

Hardiknas 2026 di Pinrang, Bupati Irwan: Pendidikan Kunci Kesejahteraan

Editor: Muhammad Tohir
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan