• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pendidikan

Pemberian SK Wali Kota untuk Guru Honor, Dituding Diskriminatif

Editor: Abdillah MS
18 Januari 2018
di Pendidikan
Pemberian SK Wali Kota untuk Guru Honor, Dituding Diskriminatif

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemkot Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai diskriminatif dalam memberikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kepada guru Honorer. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Kota Parepare, Amirullah.

Amirullah menjelaskan, pada surat permintaan usulan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian SK Wali Kota itu, hanya ditujukan kepada guru honor lingkup sekolah negeri saja.

“Bagaimana dengan Guru Honor yang di sekolah Swasta, masa tidak berikan juga SK wali kota ?” ungkapnya, Kamis, (18/1).

Amirullah menambahkan, sebenarnya ia bersyukur dengan adanya pemberian SK wali kota kepada guru honor tersebut, namun terkesan ada pembedaan dalam penerapannya. “Makanya saya katakan diskriminatif. Kami berharap kepada Dinas, agar jangan ada pembedaan. Kita sama-sama guru yang punya andil dalam dunai pendidikan, khusunya di Parepare,” kata Amirullah.

BeritaTerkait

Kepala SMA Negeri 5 Parepare Raih Gelar Doktor UNM Lewat Riset Media Pembelajaran Google Sites

Kepala SMA Negeri 5 Parepare Raih Gelar Doktor UNM Lewat Riset Media Pembelajaran Google Sites

7 Agustus 2026
Kepala SMAN 5 Parepare Raih Gelar Doktor Ilmu Bahasa Indonesia di UNM

Kepala SMAN 5 Parepare Raih Gelar Doktor Ilmu Bahasa Indonesia di UNM

7 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

25 Juli 2026

Bedasarkan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan tidak diberikannya SK wali kota itu, lantaran guru honor di lingkup sekolah swasta, sudah mendapatkan SK dari yayasan.

“Kita bukan membeda-bedakan, tapi guru honor di sekolah swasta itu sudah dapat SK dari yayasan. SK dari yayasan itu, sebenarnya sama saja dengan SK wali kota.” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon

Arifuddin menjelaskan, SK wali kota untuk guru honor itu, akan digunakan untuk mendapatkan Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan pendapatkan tunjangan sertifikasi di tingkat pusat.

“Kalau sekolah Swasta, biar pake SK yayasan sudah bisa digunakan mengusul ke pusat untuk mendapat NUPTK,” ungkapnya.

Sejak surat pemintaan usulan bernomor 240/069/Disdikbud/I/2018 itu, sudah terkumpul, sekira 500-an berkas dari guru honor di sekolah negeri. “Terakhir kita terima sampai tanggal 22. Selanjutnya kita lakukan verifikasi berkas,” tutupnya. (mul/asw)

Terkait: Dinas Pendidikan dan KebudayaanPemkot ParepareSK Wali KotaUnit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi