MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memimpin rapat Persiapan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI, Senin (24/1/ 2022).
Dalam rapat yang juga di ikuti Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani serta tim Pemeriksa BPK dan jajaran lingkup Pemprov Sulsel tersebut, Andi Sudirman menginstruksikan kepada seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulsel untuk proaktif dalam memberikan kebutuhan data bagi tim pemeriksa BPK RI.
BPK RI Perwakilan Sulsel akan melakukan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja (terkait penanggulangan kemiskinan) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) bantuan partai politik.
“Kami menginstruksikan, kepada seluruh OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar proaktif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa. Kita harap saling side by side (berdampingan) dalam memberikan informasi yang akurat kepada tim pemeriksa BPK,” kata Andi Sudirman
“Kita juga mengharapkan masukan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK untuk perbaikan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 agar dapat kembali meraih Opini WTP,” harapnya.
Ia pun menyambut baik dengan pemeriksaan kinerja dalam melihat upaya penanggulangan kemiskinan. Angka kemiskinan per September 2021, di Sulsel tercatat 8,53% atau menurun 0,25% dari Maret 2021.
Pemprov Sulsel, kata dia, terus berupaya melakukan perbaikan yang lebih baik. Salah satunya, LKPP RI memberikan predikat baik kepada Pemprov Sulsel atas indeks tata kelola pengadaan barang/jasa tahun 2021 dengan nilai 71,55.
Menurutnya, hal itu akan membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. “Semoga dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan bisa membangun terobosan-terobosan yang lebih baik kedepan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK RI, Amri Lewa menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 01 tahun 2017.